MA Tolak Kasasi JPU, Jerinx SID Dikabarkan Segera Bebas
Penasihat hukum Jerinx, I Wayan Gendo menyampaikan, dengan adanya penolakan kasasi, Jerinx bakal bebas pada Bulan Mei 2021. Karena, vonis Jerinx 10 bulan penjara dan dipotong masa tahanan.
Permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Denpasar untuk perkara kasus 'IDI Kacung WHO' yang menjerat musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx Superman is Dead (SID) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Dalam perkara ini, JPU Kejati Denpasar sebagai pemohon I dan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx sebagai pemohon II.
-
Di mana lokasi Pesta Rakyat Simpedes di Denpasar diadakan? Rencananya, PRS di Denpasar akan digelar pada 23-24 September 2023 di Lapangan Niti Mandala Renon.
-
Apa itu Jenang Saren? Jenang Saren adalah kuliner tradisional yang dikenal di beberapa daerah seperti di Solo, Yogyakarta, dan sekitarnya.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Di mana Desa Sinar Bandung berada? Desa yang berlokasi di Kecamatan Negeri Katon ini jadi salah satu desa yang unik di Pulau Sumatra.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
Penasihat hukum Jerinx, I Wayan Gendo menyampaikan, dengan adanya penolakan kasasi, Jerinx bakal bebas pada Bulan Mei 2021. Karena, vonis Jerinx 10 bulan penjara dan dipotong masa tahanan.
"Jadi, kemungkinan Jerinx akan bebas bulan ini, karena ada proses yang memungkinkan dia bebas lebih awal dari 10 bulan. Mungkin bulan ini, tapi pastinya kami belum tahu," kata Gendo, di PN Denpasar, Bali, Selasa (18/5).
Gendo tak mengetahui pertimbangan MA menolak kasasi JPU. Dia hanya mengapresiasi putusan itu. Dia menilai dalam perkara ini Jerinx bisa dinyatakan bebas.
"Putusan MA ini tetap kami apresiasi walaupun kami tetap berpandangan bahwa Jerinx seharusnya dibebaskan dalam kasus ini. Kami apresiasi MA menolak kasasi jaksa, karena ini dipaksakan," ujarnya.
Terpisah, juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Denpasar I Made Pasek menyampaikan, salinan amar putusan kasasi tersebut telah diterima pada Selasa (18/5) dengan No. 2100K/Pid.Sus/2021. Isi petikannya adalah menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
"Dan Pemohon Kasasi II atas nama I Gede Ary Astina alias Jerinx," kata Pasek, Selasa (18/5).
Dengan ditolaknya kasasi para pemohon tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. PT Denpasar dalam putusan banding memutuskan Jerinx pidana penjara selama 10 bulan, denda Rp 10 juta subsidair sebulan kurungan.
Pasek mengatakan, kabar ini akan disampaikan kepada para pihak jaksa maupun terdakwa. "Nanti putusan MA ini akan segera kami beritahukan dulu kepada para pihak," ujar Pasek.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ikut menanggapi putusan kasasi yang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Kasi Penkum Kejati Bali Luga Harlianto menerangkan, putusan MA yang pada intinya menolak permohonan kasasi baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dari penasihat hukum terdakwa Jerinx mengandung makna menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar.
"Yang menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu bedasarkan atas antar golongan," kata Luga dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/5).
Menurutnya, putusan tingkat akhir ini menunjukan pembuktian jaksa atas dakwaannya diterima oleh Majelis Hakim dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan atau dengan kata lain tidak ada satupun putusan pengadilan yang menyatakan I Gede Aryastina alias Jerinx tidak bersalah.
"Dimana nantinya Jaksa Penuntut Umum akan melaksanakan eksekusi di Lapas Kerobokan sehingga status dari I Gede Aryastina alias Jerinx berubah dari terdakwa menjadi terpidana," ujar Luga.
Seperti diberitakan, Jerinx dilaporkan atas nama mencemarkan nama baik dan menyebarkan ujaran kebencian karena memposting "IDI Kacung WHO" di akun instagrammnya.
Kemudian, Pengadilan Tinggi Bali memutuskan vonis kasus ujaran kebencian dengan terpidana I Gede Ary Astina atau Jerinx, personel grup band Superman is Dead (SID) 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.
Vonis tersebut sudah keluar pada 14 Januari 2021. "Sudah keluar, diputus tanggal 14 Januari. Hasilnya sudah diterima di Pengadilan, amarnya bersalah tetap, cuman pidananya menjadi 10 bulan," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Sobandi saat dihubungi, Selasa (19/1) lalu.
Baca juga:
Diduga Cerai Usai Arsipkan Foto Jerinx SID, Begini Reaksi Nora Alexandra
Polda Bali masih Lidik Laporan Istri Jerinx
Penasihat Hukum Jerinx Serahkan Kontra Memori ke PN Denpasar
JPU Kasus Jerinx Ajukan Memori Banding Kasasi ke Pengadilan Tinggi Denpasar
Jerinx Ultah ke-44, Nora Tulis Pesan Menyentuh
Kecewa Putusan Banding, JPU Kasus Jerinx Ajukan Kasasi