Mahasiswa di Garut Ngaku Temukan Bayi di Indekos, Ternyata Hasil Aborsi Pacarnya
Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal saat salah satu polsek menerima laporan dari AD yang mengaku menemukan bayi di kamar kostnya.
Pasangan mahasiswa AD (23) dan NR (20) di Garut, Jawa Barat ditangkap aparat kepolisian resor Garut. Penangkapan tersebut dilakukan karena diduga NR melakukan aborsi kandungan hasil hubungan dengan AD.
Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal saat salah satu polsek menerima laporan dari AD yang mengaku menemukan bayi di kamar kostnya.
-
Nama bayi perempuan Indonesia modern apa yang sedang viral? Berikut nama bayi perempuan Indonesia modern yang mempunyai makna mendalam dan bisa menjadi referensi.
-
Kenapa bayi mudah terkena infeksi? Pada dasarnya bayi rentan terhadap infeksi disebabkan karena sistem kekebalan tubuh yang belum sepenuhnya berkembang.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Kapan bayi paling mudah terkena infeksi? Bayi baru lahir belum terpapar banyak patogen (virus, bakteri, dll.) di dunia, sehingga sistem kekebalan tubuh mereka belum memiliki kekebalan terhadap banyak penyakit.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
"Saat lapor ke Polsek, AD membawa langsung bayi yang sudah dalam kondisi meninggal dunia itu," jelasnya, Kamis (16/3).
Setelah menerima laporan tersebut, diungkapkan Rio, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dalam penyelidikan, diketahui bahwa ternyata yang aborsi adalah pacar AD yang berinisial NR.
Atas hasil penyelidikan itu, Rio menyebut bahwa pihaknya langsung mengamankan AD dan NR. Keduanya diketahui merupakan pasangan kekasih yang berkuliah di salah satu perguruan tinggi di Garut.
"Setelah kami amankan, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Dalam pemeriksaan keduanya mengaku sebagai pasangan pacar dan dalam hubungan itu sempat melakukan hubungan badan layaknya suami istri," sebutnya.
Sampai kemudian, diungkapkannya, pada Oktober 2022 NR memberitahu AD bahwa dirinya tidak menstruasi dan kemudian membeli test pack untuk mengecek kehamilan dan ternyata positif hamil.
Saat mengetahui pacarnya hamil, AD sempat mengatakan akan bertanggung jawab dan mengajak NR untuk menikah. Namun NR menolak ajakan itu karena masih ingin kuliah, belum bekerja, dan merasa malu oleh keluarga apabila ketahuan hamil duluan.
"Sampai kemudian keduanya bersepakat membeli obat penggugur kandungan 8 butir dan pereda nyeri 16 butir secara daring pada Februari 2023 seharga Rp3,5 juta namun tidak langsung diminum ketika datang. Pada Maret ini NR kemudian meminum obat tersebut di usia kandungan 27 minggu," ungkap Rio.
Keesokan harinya setelah meminum obat tersebut, dikatakan Rio, NR mengalami kontraksi dan anak yang dikandungnya oun melahirkan sebelum waktunya.
"Anak yang dilahirkan oleh NR diketahui berjenis kelamin perempuan. Saat proses kelahiran itu, AD mengaku turut membantu dengan cara menarik bayi dan ari-ari, juga sempat mencari cara dan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam proses melahirkan, salah satunya memotong ari-ari," ucapnya.
Setelah ari-ari dipotong, AD membedong bayi tersebut menggunakan handuk untuk kemudian dibawa ke Puskesmas menggunakan mobil sewaan daring. Di Puskesmas, pihak tenaga kesehatan menyebut bahwa bayi tersebut sudah meninggal dunia.
Masih dari hasil pemeriksaan polisi, AD mengaku sempat kaget dan penasaran sehingga kemudian dibawa ke RSUD dr Slamet untuk memastikan apakah bayi tersebut masih hidup atau tidak, sampai kemudian dinyatakan meninggal dunia dan akhirnya kembali ke tempat tinggalnya.
“Tersangka sempat datang ke rumah Rt dan Rw dan mengaku menemukan bayi tersebut dan kemudian dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan sampai akhirnya diketahui bahwa bayi tersebut adalah dari pacarnya NR yang menggugurkan kandungan. Keduanya saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai baju daster, handuk, bungkus obat, silet kater yang digunakan untuk memotong ari-ari, dan sisa obat penggugur kandungan.
“Kedua tersangka kita kenakan pasal 76c juncto pasal 80 ayat 3 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 7c juncto pasal 80 ayat 3 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dan atau pasal 341 dan atau 348 dan atau 346 juncto pasal 55 ayat 1e KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun,” pungkasnya.
(mdk/ded)