Mahasiswa di Malang Ditangkap Saat Jemur Pohon Ganja di Indekos
"Pohonnya Rp300 ribu dan bijinya Rp100 ribu. Semuanya Rp400 ribu," kata Eko
Mahasiswa di Kota Malang Eko Nova Prasetyo (27) ditangkap polisi setelah ketahuan memiliki ganja yang ditanam di sebuah pot bunga. Pohon ganja setinggi 32 sentimeter disita dari tempat indekosnya di Kawasan Dinoyo Kota Malang.
Pohon ganja tersebut dibeli Eko dari temannya yang saat ini masih berstatus buron. Pohon itu dibeli sekitar sebulan lalu seharga Rp300 Ribu dengan tinggi sekitar 10 sentimeter.
-
Dimana lokasi pabrik narkoba di Malang? Pabrik narkotika sintetis yang ditengarai terbesar dan tercanggih di Indonesia ini terletak di kawasan Jalan Bukit Barisan Kota Malang, Jawa Timur.
-
Apa jenis narkoba yang diproduksi di pabrik Malang? Para pelaku memproduksi narkotika jenis tembakau gorila, ekstasi, dan xana.
-
Bagaimana warga negara Malaysia mengendalikan pabrik narkoba di Malang? Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan,WN Malaysia itu memandu para pekerja membuat narkoba hanya lewat video conference.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Apa saja jenis narkoba yang disita di Makassar? Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar," sebutnya, .
-
Siapa yang bertanggung jawab atas produksi narkoba di pabrik Malang? Pabrik ini dikendalikan warga negara Malaysia yang masih buron.
"Pohonnya Rp300 ribu dan bijinya Rp100 ribu. Semuanya Rp400 ribu," kata Eko di Mapolresta Malang Kota, Kamis (30/7).
Eko mengaku belum pernah mengonsumsi ganja yang ditanamnya tersebut, tetapi petugas sudah mengerebeknya. Pohon ganja tersebut sedang dipanaskan di tembok belakang indekosnya.
Kapolreta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simamarta mengatakan, tersangka menjemur pohon ganja tersebut di belakang indekosnya. Sementara biji ganja disimpan dalam sebuah toples yang ditemukan di dalam kamarnya.
"Tersangka membeli dari seseorang yang saat ini sedang kita cari. Tersangka menanam untuk tujuan dikosumsi sendiri," katanya.
Leo menegaskan, di lokasi juga ditemukan sekam yang kemungkinan akan digunakan menanam lagi. Karena itu sedang dicari tempat asal muasal ganja itu dibeli.
Atas perbuatannya, pria asal Sukomulyo, Lamongan itu menjalani penahanan untuk proses kasusnya. Tersangka diancam Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Tersangka dinilai memiliki, menyimpan atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman ganja.
(mdk/ray)