Mahasiswa Jadi Korban Sexting Dosen, UNJ Bentuk Satgas Anti Kekerasan Seksual
Universitas Negeri Jakarta (UNJ) telah membentuk Satgas Anti Kekerasan Seksual. Hal ini menyusul adanya kasus pelecehan seksual dalam pesan teks atau sexting terhadap sejumlah mahasiswa oleh seorang dosen berinisial DA.
Universitas Negeri Jakarta (UNJ) telah membentuk Satgas Anti Kekerasan Seksual. Hal ini menyusul adanya kasus pelecehan seksual dalam pesan teks atau sexting terhadap sejumlah mahasiswa oleh seorang dosen berinisial DA.
Kepala Divisi Media Humas UNJ, Syaifudin mengatakan, pembentukan satgas tersebut juga sebagai bentuk antisipasi kampus agar tidak terulangnya kembali kejadian yang serupa.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa filsafat UGM? Dalam video itu, si pria mengaku ada delapan orang korbannya. Pria itu juga meminta maaf atas kekerasan seksual baik secara fisik maupun verbal yang telah dilakukannya.
-
Bagaimana rangsangan payudara memengaruhi gairah seksual wanita? Sebuah penelitian oleh Roy Levin dari University of Sheffield dan Cindy Meston dari University of Texas menemukan bahwa merangsang payudara atau puting payudara meningkatkan gairah seksual sekitar 82 persen dari wanita yang diikutsertakan dalam penelitian tersebut.
-
Mengapa pelaku melakukan kekerasan seksual? Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan.
-
Kapan pelecehan seksual terhadap korban terjadi? Menurutnya, korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan.
"Antisipasi kampus mengingat berbagai fenomena ini yang terjadi juga dibeberapa perguruan tinggi di Indonesia, pihak UNJ sudah mengesahkan Peraturan Rektor mengenai Kekerasan Seksual di UNJ dan membuat Satgas Anti Kekerasan Seksual di UNJ," kata Syaifudin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (11/12).
Dalam Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 7 Tahun 2021, pada Pasal 49 disebutkan : (1) Dalam kondisi mendesak karena terjadi kekerasan seksual yang membutuhkan penanganan segera, Rektor berwenang membentuk Satuan Tugas Sementara yang anggotanya memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
(2) Dalam hal pembentukan anggota Satuan Tugas Sementara mengalami kesulitan memenuhi syarat pasal 21 ayat (2) huruf b, c, dan d secara keseluruhan, maka cukup memenuhi salah satu syarat di antara huruf b atau huruf c atau huruf d.
(3) Masa tugas Satuan Tugas Sementara sampai dengan terbentuknya Satuan Tugas definitif atau paling lama satu tahun.
(4) Satuan Tugas Sementara ditetapkan Rektor.
Berikutnya, pada Pasal 50 yakni dengan berlakunya Peraturan Rektor ini, Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 1268/UN39/TM.01.02/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual dan Perundungan (Bullying) bagi Civitas Akademika Universitas Negeri Jakarta yang tidak bertentangan dan/atau tidak diubah dengan Peraturan Rektor ini dinyatakan masih tetap berlaku.
"Dan mengingatkan kepada seluruh Dekan dan Koorprodi di lingkungan UNJ agar memahami dan menjalankan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, dalam rangka menjaga moral dan marwah kampus sebagai lembaga pendidikan dan mencegah serta menangani berbagai tindakan kekerasan seksual," ujarnya.
Selain itu, pimpinan UNJ menginstruksikan agar seluruh sivitas akademik UNJ menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta tanpa kekerasan di antara mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus di UNJ.
Sebelumnya, Seorang dosen Universitas Negeri Jakarta berinisial DA diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi Uni. Kasus dugaan pelecehan seksual ini dilaporkan pihak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNJ kepada pihak rektorat setelah mendapat aduan dari para korban.
Kepada Divisi Media Humas UNJ Syaifudin mengatakan, dugaan pelecehan seksual dialami korban yakni terlapor menggoda mahasiswi lewat suatu pesan atau sexting. Menurut Syaifudin, laporan diterima pihak kampus bahwa para korban terdiri dari mahasiswa aktif dan alumni UNJ.
"Ada beberapa mahasiswa dan alumni UNJ yang merasa menjadi korban sudah diadvokasi melalui BEM UNJ dan BEM UNJ sudah menyampaikan ke pimpinan. Sebab kasus ini sudah terjadi beberapa tahun lalu dan baru terungkap saat ini oleh para korban," kata Syaifudin saat dihubungi merdeka.com, Jumat (10/12).
Baca juga:
Nadiem Targetkan Tahun Depan Semua Kampus Miliki Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual
Kasus Kekerasan Seksual Online Meningkat Selama Pandemi, Lapor ke SAPA 129 Kemen PPPA
Polisi Imbau Mahasiswi UNJ Diduga Menjadi Korban Sexting Dosen Melapor
Sejumlah Mahasiswa dan Alumni UNJ Diduga Menjadi Korban Sexting Dosen
Begini Respons Erick Thohir Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual
Bantah Kabur, Dosen Unsri Terduga Pelaku Pelecehan Seksual 3 Mahasiswi Diperiksa