Mahasiswa Segel Kantor Rektor Universitas Muhammadiyah Riau
Mahasiwa menyegel kantor dengan memasang spanduk besar bertuliskan 'Ruangan ini disegel oleh gerakan pengawal Keputusan Muspimwil PWM Riau'.
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Pekanbaru menyegel kantor rektor Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI), Mubarak pada Senin (10/12).
Aksi ini sebagai bentuk protes sekaligus desakan mundur kepada pimpinan tertinggi salah satu universitas terkemuka di wilayah tersebut. Aksi penyegelan ruangan rektor itu dilakukan mahasiswa di kampus II Universitas Muhammadiyah Riau, Jalan Tuanku Tambusai.
-
Bagaimana cara pantun ini menghibur mahasiswa? Pantun mahasiswa lucu ini bisa jadi pelepas stres di tengah sibuknya kuliah.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan mahasiswa melakukan demonstrasi menuntut PKI dibubarkan? Tahun 1965-1966, Para Mahasiswa dan Pelajar Turun ke Jalan Saat itu situasi politik tengah panas. Baru saja terjadi G30S/PKI. Harga barang dan BBM naik terus. Perekonomian sangat sulit.Lahirlah apa yang dinamakan TRITURA.
-
Apa yang menjadi tuntutan utama mahasiswa dalam demonstrasi tersebut? Lahirlah apa yang dinamakan TRITURA. Tritura atau Tri Tuntutan Rakyat 1. Bubarkan PKI dan ormas-ormasnya2. Rombak Kabinet Dwikora3. Turunkan Harga-Harga
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Bagaimana cara mahasiswa Banyuwangi membantu menjaga kondusivitas pemilu? "Mahasiswa adalah pionir dan gatekeeper informasi. Pilah dan pilih, saring dan silang supaya informasi yang diterima teman kalian adalah yang terbaik," tuturnya.
Mahasiwa menyegel kantor dengan memasang spanduk besar bertuliskan 'Ruangan ini disegel oleh gerakan pengawal Keputusan Muspimwil PWM Riau'.
"Pak Rektor harus mundur. Karena ini telah melanggar aturan pemilihan rektor dan mencoreng nama baik Muhammadiyah," ujar Ketua Umum Pimpinan Cabang IMM Pekanbaru, Rozi.
Menurut Rozi, rektor Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) Mubarak diduga telah melanggar mekanisme pemilihan pimpinan yang ada di majelis Pengurus Pusat Muhammadiyah.
Pelanggaran itu dilakukan saat pemilihan rektor untuk periode ke dua beberapa waktu lalu. Mubarak kembali terpilih setelah masa jabatan lima tahun sebagai rektor. Pada 10 November 2018, IMM Pekanbaru meminta Mubarak mengundurkan diri.
"Pak Rektor melanggar mekanisme pemilihan pimpinan yang ada di majelis PP Muhammadiyah. Tidak sesuai lagi dengan aturan," kata dia.
Isu tidak sedap yang menerpa Mubarak hingga harus berurusan dengan Polda Riau baru-baru ini membuat desakan mundur semakin kuat. Menurut dia, dugaan rektor yang melempar disertasi seorang mahasiswi program Doktor Universitas Riau, Komala Sari (35) dan ucapan tidak pantas tersebut mencoreng citra Muhammadiyah dan perguruan tinggi.
"Ini mengganggu nama baik Muhammadiyah dan Universitas. Tapi kita tidak fokus ke sana (laporan polisi). Kita fokus pada hasil musyawarah bahwa beliau harus mundur," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, rektor UMRI Mubarak dilaporkan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Riau oleh Komala Sari. Insiden berawal ketika Komala dan Mubarak bertemu di kampus UMRI, awal Oktober 2018 lalu.
Mubarak merupakan salah satu dari tujuh penguji Komala untuk menguji disertasinya. Namun, pertemuan itu berujung pada pelemparan draf disertasi setebal 250 halaman. Selain itu, Komala juga mengatakan Mubarak melemparkan kalimat tidak pantas kepada dirinya.
Tak terima, Komala selanjutnya melaporkan Mubarak ke Polda Riau dengan tuduhan tindak pidana penganiayaan dan atau penghinaan seperti yang diatur dalam Pasal 315 atau 352 KUHPidana.
Laporan itu diterima Polda Riau pada 3 Oktober 2018, atau satu hari pasca kejadian. Sementara itu, Mubarak belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi juga belum ditanggapi.
Baca juga:
Jokowi Minta Mahasiswa Demo Dukung Pemerintah
Polri Tegaskan Tak Ada Mahasiswa Papua yang Ditahan di Surabaya
Sempat Ditahan Polisi, Aliansi Mahasiswa Papua Akhirnya Tinggalkan Surabaya
WN Australia dan Ratusan Mahasiswa Ditangkap Usai Demo Papua Merdeka
Aksi Mahasiswa Papua di Surabaya Dibubarkan Polisi
Gara-gara Rokok, Demonstrasi Mahasiswa Unhas di Depan Rektor Ricuh