Mahfud MD: Aturan Hukum Mati Koruptor Bisa Diselipkan Lewat Revisi KUHP
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan hukuman mati bagi koruptor saja memiliki payung hukum bila aturannya dituliskan di revisi kitab undang-undang hukum pidana RKUHP yang saat hingga kini tengah belum dituntaskan DPR.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan hukuman mati bagi koruptor saja memiliki payung hukum bila aturannya dituliskan di revisi kitab undang-undang hukum pidana RKUHP yang saat hingga kini tengah belum dituntaskan DPR.
"Kalau ingin lebih tegas lagi, hukuman mati harus diberlakukan kepada koruptor, itu bisa diselipkan di dalam rancangan kitab UU hukum pidana yang sekarang sedang kita bahas lagi. Di mana jenis hukumannya mengenal juga hukuman mati," kata Menko Mahfud saat membuka acara Kawal Pemilu 2020 di Gedung iNews, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Kapan semut berevolusi? Lebih dari itu, semut berhasil melakukan semua ini tanpa adanya bentuk pemerintahan atau kepemimpinan langsung, tetapi mereka telah bertahan jauh lebih lama dan jauh lebih berhasil daripada spesies lain yang berevolusi sekitar 140 hingga 168 juta tahun yang lalu.
-
Kapan Choirul Huda meninggal? Ia bertabrakan dengan rekan satu timnya pada Liga 1 2017 silam saat melawan Semen Padang.
-
Apa yang dimaksud dengan HUT Kopassus? Ucapan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) Kopassus memiliki makna yang mendalam karena merayakan sejarah, dedikasi, dan jasa-jasa satuan elit militer tersebut dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
-
Kapan KH Mas Mansur lahir? KH Mas Mansur adalah seorang pahlawan nasional Indonesia yang lahir pada 25 Juni 1896 di Surabaya, Jawa Timur.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
Mahfud melanjutkan, hukuman mati dalam KUHP belum secara jelas dapat dijatuhkan kepada koruptor.
Bahkan dalam UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) yang kemudian diperbarui menjadi UU No 30 tahun 2002, hukuman mati dapat diterapkan kepada koruptor hanya pada tindak kejahatan korupsi yang berhubungan dengan bencana alam.
"Jadi penjelasannya keadaan tertentu itu bencana alam, dalam keadaan krisis," jelas Mahfud.
Selain itu, Menko Mahfud juga mewanti, penerapan hukuman mati pada koruptor perlu diperhatikan berapa banyak kerugian negara yang disebabkan, bagaimana mengukurnya, dan pembuktiannya.
"Korupsi itu ya sudah kalau terbukti melakukan sekian bisa dilakukan hukuman mati gitu ya. Jadi ada besaran korupsinya seperti apa begitu," ujar Mahfud.
Baca juga:
Tak Setuju Hukuman Mati, PDIP Pilih Koruptor Dimiskinkan
VIDEO: Kata Ma'ruf Amin, Agama Membolehkan Hukuman Mati untuk Koruptor
Wapres Ma'ruf Amin Bicara Hukuman Mati dari Kacamata UU dan Hukum Agama
Demokrat Soal Wacana Hukuman Mati koruptor: Kembali ke Political Will Jokowi
Pimpinan KPK Tak Tertarik Bahas Hukuman Mati Buat Koruptor
Apa Mungkin Koruptor di Indonesia Dihukum Mati?