Mahfud MD Harap Pembahasan RUU KUHP Segera Mencapai Sepakat
Dia mengakui bahwa RUU KUHP tersebut selalu tersendat dengan masalah perdebatan. Oleh sebab itu, dia meminta agar semua hal tersebut diakhiri.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berharap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) segera diselesaikan. Sebab, Mahfud MD menilai perdebatan terkait perlu tidaknya KUHP sudah berjalan lebih dari 50 tahun lamanya dan berlebihan.
"Mudah-mudahan berkali-kali pertemuan, segera mencapai kata sepakat, mencari resultante segera dicapai," kata Mahfud MD saat membuka diskusi publik RUU KUHP dalam di Hotel JS Luwansa, Senin (14/6).
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Apa alasan Mahfud Md memutuskan untuk mundur dari jabatan Menko Polhukam? Hari ini saya sudah membawa surat untuk presiden, untuk disampaikan ke presiden langsung tentang masa depan politik saya, yang belakangan ini menjadi perbincangan publik. Dan surat ini akan disampaikan begitu saya mendapat jadwal ketemu presiden. Tapi saya bawa terus karena memang surat ini begitu saya diberi waktu langsung saya ketemu langsung saya sampaikan surat ini," kata Mahfud dalam pernyataannya di Lampung, Rabu.
-
Siapa yang mengonfirmasi soal kabar pengunduran diri Mahfud MD? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut. Namun, dia mengaku mendengar kabar burung soal pengunduran diri Mahfud MD.
-
Kapan Mahfud MD menerima Gubernur Rusdy Mastura di kantornya? Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menerima Gubernur Sulteng Rusdy Mastura di Kantor Menko Polhukam RI, Selasa (22/8).
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
Dia mengakui bahwa RUU KUHP tersebut selalu tersendat dengan masalah perdebatan. Oleh sebab itu, dia meminta agar semua hal tersebut diakhiri.
"Dalam konteks KUHP ini kita sedang mengusahakan resultante yang demokratis. Di mana semua didengar, tetapi begini keputusan tetap harus diambil. Mau mencari resultante 270 juta orang Indonesia, kesepakatan seluruhnya itu hampir tidak mungkin," kata dia.
Mahfud MD mengatakan, tidak akan ada 100 persen orang yang setuju jika RUU KUHP tersebut rampung. "Yakin tidak akan 100 persen orang setuju, tadi kan ada tingkatan mencapai resultante ada hegemoni, oligarki, kemudian dengan masyarakat," kata dia.
Dia mengatakan bila nantinya ada yang tidak sepakat, publik bisa melalui pintu judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK), atau lewat legislatif review di DPR.
"Tidak mungkin kita menutup kemungkinan ada legislatif riview, meskipun kita bermimpi wah ini untuk selamanya enggak bisa diubah, tidak mungkin pasti ada muncul ide legislatif riview pada saatnya," katanya.
"Apalagi pada saat perkembangan seperti hukum digital akan terus mengalami perkembangan tidak akan terkejar oleh sebuah antisipasi hukum, tetapi memang harus diwadahi setelah terjadi," tambahnya.
Sebab itu dia meminta untuk menghasilkan keputusan dengan cara yang terbaik. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini berharap dilakukan dengan keputusan bersama rakyat, kemudian disikapi secara legislasi dan keputusan politik.
"Saya berharap ini segera disikapi secara legislasi dan keputusan politik," tandasnya.
Baca juga:
Draf RUU KUHP: Menghina Wakil Negara Sahabat di RI Dipidana 2 Tahun
Pengamat: Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Harus Ada, Tapi Dengan Definisi Jelas
5 Pasal 'Mengekang Demokrasi' di RUU KUHP yang Disorot Aliansi Masyarakat Sipil
Mahfud MD Jawab Benny: Demokrat Coret Saja Pasal Penghinaan Presiden dari RKUHP
Tak Ingin RI Jadi Sangat Liberal, Alasan Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP
Wamenkum HAM: Ada Kesepakatan RUU KUHP Segera Masuk Prolegnas Prioritas 2021