Mahfud MD Sebut Pengesahan RUU Perampasan Aset Terbentur Urusan Politis
Mahfud mendukung penuh percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, tentunya dengan tetap melakukan penegakan hukum pidana selama memang ditemukan adanya fakta tindak pidana.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana tidak kunjung disahkan lantaran terbentur permasalahan politis.
Penyusunan RUU Perampasan Aset telah dilakukan oleh PPATK sejak tahun 2003 dan masuk pada Prolegnas 2010-2014 periode kedua kepemimpinan Presiden SBY.
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Kapan Mahfud MD menerima Gubernur Rusdy Mastura di kantornya? Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menerima Gubernur Sulteng Rusdy Mastura di Kantor Menko Polhukam RI, Selasa (22/8).
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Apa yang dibahas Mahfud MD dengan Gubernur Rusdy Mastura? Mahfud mengatakan Gubernur Rusdy menyampaikan terkait peristiwa 1965 di Sulteng.
Untuk itu, Mahfud menilai, perlunya kesamaan persepsi antara pemerintah dan DPR untuk mempercepat penetapan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang.
"Yang saya dengar pembahasan di DPR berjalan bagus tapi ada beberapa masalah yang belum diselesaikan, kalau di internal pemerintah itu pertanyaannya kalau aset itu sudah dirampas, aset itu yang mengelola siapa," katanya dalam diskusi virtual, Kamis (29/4).
"Ada tiga instansi di sini, alternatifnya yang belum ketemu, satu, Menteri Keuangan karena dia punya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang kedua Kejaksaan Agung juga punya pengelolaan aset ini dari hasil rampasan, yang ketiga Menkumham, ini kan masalah teknis saja sebenarnya, tapi memang ada masalah-masalah lain yang sifatnya lebih politis yang harus kita atasi bersama," lanjut Mahfud.
Dia mendukung penuh percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, tentunya dengan tetap melakukan penegakan hukum pidana selama memang ditemukan adanya fakta tindak pidana.
"Mari kita bicarakan secara seksama, perlu ini dilakukan di antara kementerian dan lembaga terkait, jangan ego sektoral, ini punya saya, harus saya nanti, kalau diberikan terlalu banyak terjadi karena masing-masing ini, itu, bagian itu, ndak tertangani. Mari kita akan buat undang-undang ini, kita cari titik temu yang terbaik sesuai dengan kapasitasnya," tutup Mahfud.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pentingnya RUU Perampasan Aset Demi Kembalikan Kerugian Negara Akibat Korupsi
PSI Dukung Pemerintah Ambil Alih TMII
PPATK: Kami Serahkan 5.000 Analisis Dugaan Pidana Ekonomi, Hanya Ratusan Ditangani
Indeks Prestasi Korupsi RI Merosot, Pemerintah Nilai RUU Perampasan Aset Penting
PPATK Sebut RUU Perampasan Aset Bisa Atasi Tindak Pidana Ekonomi