Mahfud MD Tanggapi Putusan MKMK: Saya Bangga MK sebagai Guardian of Constitution
Mahfud mengaku sebelumnya sempat malu pernah menjadi hakim dan ketua MK.
Mahfud mengaku sebelumnya sempat malu pernah menjadi hakim dan ketua MK.
Mahfud MD Tanggapi Putusan MKMK: Saya Bangga MK sebagai Guardian of Constitution
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD bangga dengan kinerja Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Mahfud bahkan menyampaikan salam hormat kepada MKMK.
- Ketua TPN Ganjar-Mahfud: Tak Hanya Bertarung dengan Paslon Lain, Kita juga Melawan Kezaliman Masif
- Ganjar Pranowo Hormati Seluruh Putusan MKMK
- Singgung Peraturan MK, NasDem Nilai Hakim Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat Harus Dipecat
- Gaduh Pengesahan UU Kesehatan, Mahfud MD Minta Pihak Tidak Puas Gugat ke Mahkamah Konstitusi
Mahfud mengaku sebelumnya sempat malu pernah menjadi hakim dan ketua MK. Namun dia tidak gamblang menjelaskan alasannya.
"Dalam beberapa tahun terakhir ini saya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK. Tapi hari ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai "guardian of constitution". Salam hormat kepada Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin," kata Mahfud dalam akun X atau Twitter, Selasa (7/11).
Postingan yang ditulis Mahfud ini mendapat 587 komentar netizen dan 4 ribu yang menyukai.
Sebelumnya, MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua MK. Dia terbukti melakukan pelanggaran berat dalam penanganan tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memerintahkan agar segera dilakukan pemilihan ketua MK baru, yang menggantikan Anwar Usman.
"Maka putusan MKMK yang dibacakan MKMK ini mulai berlaku hari ini, dan dalam 2x24 jam harus sudah diadakan pemilihan," kata Jimly dalam sidang putusan Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
Dalam putusannya, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan ketua MK.
Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecapakan dan kesetaraan, prinsip independensi dan prinsip kepastian dan kesopanan.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konsitusi kepada hakim terlapor," beber Jimly.