Makna Penting Kedatangan Kaesang ke KPK Klarifikasi soal Naik Jet Pribadi ke AS
Febri Dianysah mengatakan KPK memiliki waktu maksimal 30 hari kerja untuk memutuskan dan menetapkan apakah penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep
Advokat Febri Dianysah mengatakan KPK memiliki waktu maksimal 30 hari kerja untuk memutuskan dan menetapkan apakah penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep sebagai bentuk gratifikasi atau tidak.
“Jika hasil analisis KPK menyimpulkan gratifikasi milik negara, maka penerima wajib menyetorkan sejumlah uang yang setara dengan fasilitas diterima ke kas negara,” kata Febri seperti dikutip dari akun X pribadinya dikutip Selasa (17/9).
- Mantan Jubir KPK Apresiasi Kaesang Datangi KPK Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi
- KPK Langsung Telaah Klarifikasi Kaesang soal Jet Pribadi: 3 Hari Selesai
- Kejutan Klarifikasi Kasus Jet Pribadi Kaesang di KPK
- Kaesang Mendadak Datangi Gedung KPK Klarifikasi soal Jet Pribadi: Bukan Karena Undangan, Inisiatif Saya
Namun jika kesimpulan dari KPK sebaliknya, lanjut Febri maka Kaesang tidak perlu membayar apa pun kas negara sehingga tindakannya bersama sang istri menggunakan jet pribadi tidak harus dipermasalahkan.
"Apapun hasil analisis KPK, Kaesang dan istri ataupun penyelenggara terkait dengan penerimaan fasilitas private jet tersebut akan lebih lega," jelas Febri.
Mantan Jubir KPK ini menjelaskan, dua alasan Kaesang dan istri bisa merasa lebih lega usai ke KPK hari ini. Pertama, Kaesang terbebas dari sangkaan pidana gratifikasi. Kedua, Kaesang mendapat pelajaran ke depan apakah penerimaan seperti itu dibolehkan atau tidak dilihat dari statusnya sebagai anak Presiden.
"Saya kutipkan bunyi Pasal 12 B & C UU Tipikor agar dibaca bersama, UU tegas menyebut konsekuensi (perlindungan) hukum jika ada pelaporan gratifikasi, termasuk batas waktu & kewajiban KPK memproses gratifikasi tersebut. Jadi klir jika Kaesang datang untuk pelaporan gratifikasi, maka ada konsekuensi hukum positif untuk Kaesang, Isteri & Pejabat yang terkait," beber Febri.
Hanya saja, Febri mewanti-wanti agar tidak disamakan antara pelaporan gratifikasi di Pasal 12 C UU Tipikor pengaduan atau laporan dugaan tindak pidana yang disampaikan masyarakat ke Dumas.
"Pasal 12C UU Tipikor tidak relevan lagi di peristiwa ini. Dit Gratifikasi punya fungsi yang mirip dengan Dumas sebenarnya, yaitu fungsi pemeriksa gratifikasi (untuk dilaporkan/tidak dilaporkan)," tutup Febri.
Kaesang Klarifikasi ke KPK
Sebelumnya, Kaesang mengaku soal jet pribadi yang digunakan ke AS bersama sang istrinya bukan miliknya pribadi. Menurut dia, dirinya dan sang istri hanya menumpangi jet pribadi tersebut dengan status nebeng.
“Penggunaan pesawat itu (jet pribadi) saya numpang atau bahasa bekennya nebeng, nebeng pesawatnya teman saya,” jelas Kaesang kepada awak media di Gedung Lama milik KPK, Jakarta.
Selain itu, Kaesang menjelaskan kehadiran dirinya ke KPK hari ini sebagai sebuah inisiatif untuk meluruskan isu gratifikasi yang ramai diberitakan. Dia menegaskan, isu gratifikasi tidak benar, karena dirinya hanya warga negara biasa dan bukan penyelenggara negara.
“Saya mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat (AS), kedatangan saya ke KPK sebagai warga negara. Saya bukan penyelenggara negara,saya bukan pejabat,” tegas Kaesang.