Malang, Gajah Sumatera Ditemukan jadi Bangkai Tanpa Gading di Perkebunan Aceh, Ternyata Ini Pemburunya
Pemburu ini mengaku menyimpan gading gajah di perkebunan kelapa sawit di Desa Padang Sikabu, Kecamatan Woyla, Aceh Barat.
Dari tangan tersangka diamankan dua gading gajah.
Malang, Gajah Sumatera Ditemukan jadi Bangkai Tanpa Gading di Perkebunan Aceh, Ternyata Ini Pemburunya
Pria inisial JU (48 tahun) ditangkap polisi karena diduga terlibat perburuan gajah Sumatrea di Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, Aceh. Dari tangan tersangka diamankan dua gading gajah.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Ibrahim, mengatakan, pada Sabtu 23 Mei 2024 lalu di Alue Dua ditemukan bangkai gajah dengan kondisi gading telah hilang. Diduga kuat ada praktik perburuan satwa dilindungi tersebut.
Setelah penyelidikan, polisi menemukan jejak tersangka yang mengarah ke JU.
“Namun, posisi JU selalu berpindah-pindah tempat persembunyiannya hingga akhirnya berhasil ditangkap di Nisam Antara,” kata Iptu Ibrahim, Senin (27/5)
Kepada polisi, pemburu ini mengaku menyimpan gading gajah di perkebunan kelapa sawit di Desa Padang Sikabu, Kecamatan Woyla, Aceh Barat.
“Tim berangkat ke Meulaboh dan berhasil menemukan barang bukti yang ditanam oleh tersangka di salah satu area perkebunan,” ujar Ibrahim.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua gading yang belum sempat diambil tersangka dari belalai gajah. Kedua gading ini diserahkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh sebagai barang bukti.
Menurut Iptu Ibrahim, tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
“Ancaman pidana yang dihadapi tersangka adalah hukuman penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya.