Mangkir dari Panggilan KPK, Istri Nurdin Abdullah Menolak Jadi Saksi untuk Suaminya
Istri Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, Liestiaty F Nurdin mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolda Sulsel, Senin (24/5). Dia menolak menjadi saksi kasus dugaan suap proyek infrastruktur yang menyeret suaminya.
Istri Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, Liestiaty F Nurdin mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolda Sulsel, Senin (24/5). Dia menolak menjadi saksi kasus dugaan suap proyek infrastruktur yang menyeret suaminya.
Juru bicara KPK, Ali Fikri membenarkan Liestiaty tidak hadir dalam pemeriksaan oleh tim penyidik di Mapolda Sulsel. "Liestiaty tidak hadir dan mengonfirmasi kepada tim penyidik dengan alasan menolak menjadi saksi untuk tersangka NA," ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada merdeka.com, Selasa (25/5).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
Meski Liestiaty menolak untuk menjadi saksi, KPK tetap mengirimkan surat panggilan selanjutnya. Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Edy Rahmat.
"KPK mengingatkan kewajiban sebagai saksi untuk kooperatif hadir di jadwal pemanggilan berikutnya," tegasnya.
Selain Liestiaty, saksi Idawati juga tidak hadir pemeriksaan. Dia merupakan Direktur PT Tocipta.
"Idawati, tidak hadir dan tanpa konfirmasi. Hanya Haeruddin dan A Makasau yang memenuhi panggilan pemeriksaan," ucapnya.
Sementara itu, hari ini KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi di Mapolda Sulsel. Enam orang saksi tersebut yakni NG Swi Piu (wiraswasta), Astiah Halmad (karyawan swasta), Lily Dewi Candinegara (karyawan swasta), Nuwardi Bin Pakki (Wiraswasta), Yusuf Rombe Passarrin (swasta), dan Hendrik Tjuandi (swasta).
"Hari ini (25/5) pemeriksaan saksi NA, TPK suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021, pemeriksaan dilakukan di Polda Sulsel," jelas Ali.
(mdk/yan)