Mangkir dipanggil, 2 Caleg di Riau akan dijemput paksa
"Keduanya dipanggil polisi dua kali namun tidak datang, jadi kita mengirim surat untuk dibawa hari ini," ujar Guntur
Pelanggaran pemilihan umum legislatif (pileg) yang dilakukan dua Calon Legiskatif (Caleg) ibu dan anak Maimanah Umar (MU) caleg DPD RI dapil Riau dan anaknya Maryenik Yandra (MY) caleg DPRD Propinsi Riau mangkir saat dua kali dipanggil penyidik Polisi. Terkait laporan dari Panwaslu Riau ke Polda Riau atas pelanggaran dengan melakukan politik uang.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada merdeka.com Rabu (16/4) mengatakan, kedua tersangka Maimanah Umar dan Maryenik Yandra tidak datang atau mangkir saat dipanggil penyidik, terkait hal itu polisi akan melayangkan surat penjemputan untuk membawa paksa hari ini.
"Tersangka MU dan MY dipanggil polisi dua kali namun tidak datang, sehingga kita akan mengirim surat untuk membawa (paksa) hari ini," ujar Guntur.
Guntur menambahkan, Jumlah saksi yang telah dimintai keterangan sebanyak 5 orang ditambah dua keterangan saksi untuk melengkapi berkas untuk dikirim ke Jaksa Penuntuan. "Berkas kedua tersangka akan segera dilengkapi untuk dikirim ke jaksa, dan agar cepat dilakukan upaya hukum selanjutnya," pungkas Guntur.
Baca juga:
Ribuan pendukung caleg Demokrat dan PBB kepung Bawaslu Pamekasan
Akan bertemu di tempat spesial, Prabowo SBY makin mantap koalisi
Digoyang 26 DPW, Suryadharma Ali masih kuat kuasai PPP
Disinggung soal cawapres, Dahlan pilih tutup mulut
'Suryadharma sudah terlampau jauh dengan Prabowo'
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.