Mantan anak buah Hartati Murdaya ikhlas divonis 2 tahun
Hakim menyatakan Totok Lestiyo, terbukti menyuap Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu.
Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit milik PT Hardaya Inti Plantation, PT Cipta Cakra Murdaya, dan PT Sebuku Inti Plantation di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Totok Lestiyo, dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini. Atas vonis itu, mantan Direktur PT Hardaya Inti Plantation dan bekas anak buah pengusaha Siti Hartati Murdaya itu mengaku ikhlas.
"Yang mulia majelis hakim, tim penasehat hukum, dan yang mulia jaksa penuntut umum, atas diterbitkannya vonis hari ini, saya menerima," kata Totok selepas mendengarkan pembacaan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/12).
Sementara itu, tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi diwakili Jaksa Supardi menyatakan pikir-pikir atas putusan itu. "Kami akan pikir-pikir selama tujuh hari," kata Jaksa Supardi.
Majelis hakim menyatakan Totok yang juga bekas anak buah pengusaha Siti Hartati Cakra Murdaya terbukti menyuap Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu, dalam pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit milik PT HIP, PT Cipta Cakra Murdaya, dan PT Sebuku Inti Plantation di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Hakim Ketua Gusrizal menyatakan, Totok juga dituntut pidana denda sebesar Rp 50 juta. Jika tidak dibayar, maka harus diganti hukuman kurungan selama tiga bulan.
Menurut Hakim Ketua Gusrizal, pertimbangan memberatkan Totok adalah perbuatannya mencederai tatanan pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam menerapkan Good Corporate Governance (tata kelola pemerintahan yang baik). Sementara hal-hal meringankan adalah Totok belum pernah dihukum, menyesal dan mengakui terus terang perbuatannya, serta bersikap sopan selama masa persidangan.
Menurut Hakim Ketua Gusrizal, Totok terbukti melanggar dakwaan alternatif kesatu. Yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 64 KUHPidana.
Menurut Hakim Taty Hadianty, Totok dengan sengaja memberikan hadiah atau janji, yakni uang Rp 3 miliar, kepada Amran supaya berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Yaitu segera menerbitkan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit milik PT Cipta Cakra Murdaya di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah seluas 4500 hektar, serta sertifikat HGU dan IUP milik PT HIP seluas 22,780 hektar, serta IUP lahan perkebunan kelapa sawit di luar 4500 hektar dan 22,780 hektar diajukan oleh PT Sebuku Inti Plantation. PT Sebuku Inti Plantation adalah anak perusahaan PT CCM dan PT HIP yang juga milik Hartati.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dua pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Totok dengan pidana penjara selama empat tahun. Tetapi, tuntutan pidana denda sama dengan vonis, yakni denda sebesar Rp 50 juta. Jika tidak dibayar, maka harus diganti hukuman kurungan selama tiga bulan.
Baca juga:
Kasus suap izin lahan Buol, eks anak buah Hartati dibui 2 tahun
Jaksa tuntut bekas anak buah Hartati Murdaya 4 tahun penjara
Kesaksian Siti Hartati Murdaya di sidang lanjutan Totok Lestiyo
Anak buah Hartati Murdaya didakwa dua pasal suap
Di sidang, eks anak buah Hartati ngaku sakit & tak bisa kencing
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap Selasa–Minggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.
-
Kapan Curug Bibijilan buka? Curug Bibijilan buka setiap hari mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.
-
Kapan Sholawat Busyro dibaca? Dikutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama, dikisahkan bahwa sholawat busyro berasal dari kisah Habib Hasan Baharun yang bermimpi didatangi oleh Rasulullah SAW. Lebih lanjut disebutkan bahwa Rasulullah SAW membacakan sholawat busyro sebagai bentuk kasih sayang beliau kepada umatnya. Kejadian tersebut bertepatan dengan malam Asyura' pada tanggal 10 Muharram.
-
Babat itu bagian mana di sapi? Salah satu gank jeroan adalah babat. Bagian dalam perut sapi atau kambing yang berbentuk seperti handuk ini bisa diolah jadi makanan yang lezat.
-
Apa isi dari Bubur Ase? Mengutip Instagram Majalah Jakita Pemrov DKI Jakarta, Bubur Ase merupakan kuliner bubur nasi yang diberi isian sayur berupa irisan timun, tauge, selederi dan asinan sawi. Selanjutnya bubur nasi beserta isiannya disiram kuah semur berisi daging sapi dan potongan tahu putih.
-
Apa itu Sate Bumbon? Sate Bumbon merupakan makanan olahan sapi yang kaya rasa karena diolah dengan beraneka macam bumbu rempah.