Mantan Anak Buah SYL Ngaku Cuma 'Ikut-ikutan' Urunan Pejabat di Kementan
Selain tidak terlibat langsung, mantan Dirjen Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta juga membantah ada grup WhatsApp untuk urunan tersebut.
Selain tidak terlibat langsung, mantan Dirjen Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta juga membantah ada grup WhatsApp untuk urunan tersebut.
- Muhammad Hatta, Mantan Anak Buah SYL di Kementan Tetap Divonis 4 Tahun Penjara
- Mantan Anak Buah Ngaku Pegang Gaji SYL Selama Jabat Gubernur Sulsel, Ajudan Setiap Saat Bisa Ambil di Tas
- Mantan Anak Buah Ungkap SYL Pakai Anggaran Kementan untuk Acara Sunatan dan Ulang Tahun Anak di Makassar
- Mantan Anak Buah Melawan, SYL Disebut Copot Pejabat Kementan yang Tolak Bayar Tagihan Kartu Kredit Rp215 Juta
Mantan Anak Buah SYL Ngaku Cuma 'Ikut-ikutan' Urunan Pejabat di Kementan
Mantan Dirjen Alat dan Mesin Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta bersikukuh tidak terlibat langsung dalam kesepakatan urunan terhadap semua pejabat Eselon I di Kementan. Hatta mengaku hanya ikut-ikutan saat ada arahan untuk melakukan urunan.
"Perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah insidentil bukan kesepakatan antara pihak. Hulunya berasal dari perintah eselon I untuk melakukan pengumpulan, main idea dan master idea ada pada pimpinan saksi imam Mujahidin Fahmid dan eselon I, terdakwa M Hatta tidak terlibat dalam circle permufakatan tersebut," kata kuasa hukum Hatta dalam nota dupliknya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/7).
Bantah Ada Grup WhatsApp
Selain tidak terlibat langsung, Hatta juga mengklarifikasi perihal adanya grup WhatsApp bernamakan 'saya ganti kalian'. Hal itu berdasarkan pernyataan yang sempat dilakukan oleh Jaksa KPK.
"Pada prinsipnya grup WhatsApp 'saya ganti kalian' tidak ada hubungannya dengan perbuatan pemaksaan, tidak ada hubungannya dengan pengumpulan uang, tidak ada hubungannya dengan perintah Imam Mujahidin Fahmid," jelas kuasa hukum.
Sebagaimana diketahui, Hatta dituntut pidana penjara selama 6 tahun oleh Jaksa KPK atas perkara gratifikasi dan pemerasan bersama-sama dengan SYL dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.
'Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Hatta berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Jaksa saat membacakan tuntutannya, Jumat (28/6).
Jaksa meyakini Hatta bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dengan SYL dan Kasdi dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaiamana dakwaan alternatif pertama.
"Menjatuhkan pidana denda Rp250 juta dengan subsider pidana kurungan selama 3 bulan," kata Jaksa.