Mantan Auditor BPK Kembalikan Duit Suap Rp40 M Bisa Hapus Pidana? Begini Kata Jaksa
Pemberian suap tersebut agar proyek BTS 4G 2021 Kominfo mendapatkan hasil WTP
Pemberian suap tersebut agar proyek BTS 4G 2021 Kominfo mendapatkan hasil WTP
- Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Terima Suap Proyek BTS Kominfo Rp40 Miliar, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Bui
- Mantan Anggota BPK Akui Terlibat Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
- Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara
Mantan Auditor BPK Kembalikan Duit Suap Rp40 M Bisa Hapus Pidana? Begini Kata Jaksa
Mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengembalikan duit suap senilai Rp40 miliar.
Diketahui, ia terseret dalam kasus suap gratifikasi BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo.
Lantas, apakah pengembalian duit suap itu bisa mengahapus jerat hukum Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif tersebut?
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bagus Kusuma Wardhana menegaskan hal itu tidak dapat menghapuskan pidana yang harus dijatuhkan kepada terdakwa.
Pasalnya, kata dia, sejak awal tidak ada iktikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan uang tersebut atau melaporkannya kepada pihak KPK sebelum 30 hari uang suap diterima.
"Terdakwa justru menyimpan uang tersebut pada sebuah rumah di daerah Kemang, yang sebelumnya telah terdakwa sewa atau siapkan untuk menyimpan uang tersebut," kata Bagus dalam sidang pembacaan replik atau tanggapan penuntut umum terhadap nota pembelaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/6).
Jaksa menuturkan sebelumnya Tim Penasihat Hukum Achsanul Qosasi berdalil terdapat pengembalian oleh kliennya atas uang yang diterima dari mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif sebesar 2,64 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp40 miliar tanpa berkurang sedikitpun dan tidak digunakan.
Atas dalil tersebut, penasihat hukum meminta Majelis Hakim agar menyatakan Achsanul tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan dan membebaskan dari dakwaan kesatu, dakwaan kedua, dakwaan ketiga, maupun dakwaan keempat.
Untuk itu, Bagus menegaskan penuntut umum akan tetap pada kesimpulan yang sama sebagaimana telah diuraikan secara komprehensif dalam surat tuntutan pidana penuntut umum, yakni menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Achsanul berupa 5 tahun penjara serta pembayaran denda Rp500 juta dalam kasus pengondisian perkara Base Tranceiver Station (BTS) 4G.
"Di dalamnya juga telah memuat mengenai hal-hal lain secara khusus perihal pertimbangan terhadap hal-hal lain yang mempengaruhi tuntutan pidana," tuturnya.
Achsanul didakwa menerima suap senilai 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar untuk mengondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang dilaksanakan pada 2021.
Uang suap diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan atas perintah mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada terdakwa melalui pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Achsanul, Sadikin Rusli.
Pemberian suap dengan maksud supaya Achsanul membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo supaya mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyeknya.
Achsanul Qosasi sendiri dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Seperti diberitakan Antara.