Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
- Bak Langit & Bumi Beda Hukuman Koruptor, di China Korupsi Rp67 T Dihukum Mati, di Indonesia Rp300 T Cuma 6,5 Tahun Penjara
- Menteri Ini Balas Kritikan Mahfud Md Soal Rencana Prabowo Maafkan Koruptor
- Mantan Kadis ESDM Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi Timah
- Buron Sejak 2016, Terpidana Kasus Korupsi Ditangkap Tim Tabur Kejagung saat Berusia Senja
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
PL, mantan Bendahara Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan tersangka dugaan korupsi. Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535.
Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan, Sumatera Utara. PL diduga korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016.
"Tim penyidik Kejari Nias Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap PL terkait dengan perkara dugaan korupsi anggaran belanja langsung dana uang persediaan dan ganti uang persediaan dinas pendidikan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Nias Selatan anggaran 2016," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Hironimus Tafonao saat dihubungi dari Medan, Rabu (26/6).
Hironimus melanjutkan tim penyidik Kejari Nias Selatan berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP- No 02/L:2 L:30/Fd.1/VI/2024 pada Selasa (25/6).
Menurut dia, sebelumnya PL diperiksa dengan status sebagai saksi selama 5 jam, PL disodori 82 pertanyaan oleh tim penyidik untuk mengetahui keterlibatan sebagai bendahara pengeluaran.
Ia menjelaskan perbuatan tersangka dalam perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.158.628.535, sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan.
Atas dasar itu, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Untuk mempercepat proses penyelidikan, tersangka PL dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 25 Juni sampai 14 Juli 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III, Teluk Dalam," tutur Hironimus.
Dia menambahkan untuk perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diperoleh oleh penyidik. Seperti dikutip Antara.