Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Dijebloskan KPK Lapas Surabaya
Rendra Kresna dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi yakni menerima uang sejumlah Rp 6,075 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Dia divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
KPK melakukan eksekusi terhadap mantan Bupati Malang Rendra Kresna yang telah mendapat vonis berkekuatan tetap ke lembaga pemasyarakatan Klas I Surabaya. Eksekusi dilakukan pada Kamis (10/6) kemarin.
"Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor : 84/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby tanggal 27 April 2021 dengan terpidana Rendra Kresna (Mantan Bupati Malang) dengan cara memasukkan ke Lapas Klas I Surabaya di Porong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (11/6).
-
Di mana Bupati Subang mengibarkan bendera raksasa? Aksi dilakukan di kawasan Bukit Teras Pass, Jalur Bukanagara.
-
Siapa yang mendirikan Kabupaten Malang? Kabupaten Malang merupakan kabupaten tertua di Provinsi Jawa Timur.
-
Kenapa Bupati Subang mengibarkan bendera raksasa? Aksi ini dilakukan untuk memberikan semangat kepada anak muda, dalam menyambut hari kemerdekaan RI ke-78.
-
Siapa yang memimpin serangan Kerajaan Mataram ke wilayah Malang? Sang raja ingin menaklukan seluruh pulau Jawa dalam satu kekuasaan Kerajaan Mataram. Saat menyerang Pulau Jawa bagian timur, ia tidak langsung menyasar Surabaya sebagai pusat Jawa Timur, tetapi menaklukkan kota-kota di sekitar Surabaya, termasuk Malang.
-
Kapan Raden Adipati Djojoadiningrat menjabat sebagai Bupati Rembang? Mengutip laman Potolawas, Raden Adipati Djojoadiningrat diketahui menjabat sebagai Bupati Rembang ke-7.
-
Bagaimana warga Malang bisa menghentikan serangan pasukan Kerajaan Mataram? Pasukan Bupati Ronggosukmo jumlahnya lebih sedikit dari pasukan Tumenggung Alap-alap, namun berhasil mempertahankan daerahnya dari serangan pasukan Kerajaan Mataram. Semangat membara warga Malang di bawah pimpinan Bupati Ronggosukmo berhasil menumpas pasukan Kerajaan Mataram.
Rendra Kresna dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi yakni menerima uang sejumlah Rp 6,075 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Dia divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Eksekusi dilakukan setelah terpidana terlebih dulu selesai menjalankan pidana badan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Surabaya tanggal 9 Mei 2019," kata Ali.
Selain itu Rendra diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,075 miliar. Jumlah yang sebelumnya telah dibayarkan oleh Rendra melalui rekening KPK adalah Rp 2 miliar maka Rendra masih harus membayar uang pengganti tersisa yaitu Rp 4,75 miliar.
"Yang mesti segera dibayarkan selambat-lambatnya adalah 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu tersebut tidak mampu membayar maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tambah Ali.
Sebelumnya dalam perkara Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Surabaya terkait suap dan gratifikasi pengerjaan proyek di Kabupaten Malang, Rendra divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan pada 9 Mei 2019. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Dia juga diwajibkan membayar uang pidana pengganti senilai Rp4,075 miliar yang bila tidak dibayarkan akan dipenjara selama 2 tahun. Rendra juga dicabut hak untuk menduduki jabat publik selama 3 tahun terhitung sejak selesai menjalani masa pemidanaan.
Baca juga:
5 Kasus Korupsi Mangkrak, MAKI Gugat KPK ke PN Jaksel
Rendra Kresna dan 12 DPRD Kota Malang Dieksekusi ke Lapas Porong dan Malang
Terbukti Terima Suap, Bupati Nonaktif Malang Divonis 6 Tahun Penjara
Kasus Rendra Kresna, KPK Larang Seorang Pengusaha ke Luar Negeri
Uang Suap Bupati Nonaktif Malang Rendra Kresna Digunakan untuk Renovasi Rumah Anak
Usai Sidang Kasus Suap, Bupati Malang Tebar Senyum Pamer Tangan Terborgol