Mantan Kepsek SMAN 8 Medan Ditahan Terkait Korupsi Dana BOS Rp1,4 Miliar
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Bondan Subrata, mengatakan mantan kepala sekolah SMA Negeri 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 1,4 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Bondan Subrata, mengatakan mantan kepala sekolah SMA Negeri 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 1,4 miliar.
"Ditahan di Rutan Klas II Labuhan Deli," katanya, Selasa (16/11).
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
-
Kapan Danau Toba terbentuk? Danau ini terbentuk akibat letusan gunung berapi super Toba sekitar 74.000 tahun yang lalu. Kejadian ini juga dianggap sebagai salah satu letusan gunung berapi terbesar dalam sejarah.
-
Di mana tarian Dana Syarah berasal? Dana Syarah merupakan tarian yang aslinya berasal dari Timur Tengah.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Kapan Stasiun Bedono diresmikan? Dilansir dari kanal YouTube Jejak Tempo Doeloe, Stasiun Bedono dibangun pada 1873 dan diresmikan pada 29 Januari 1905.
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).
Bondan menjelaskan, pada kurun waktu tahun 2017 hingga 2018 yang bersangkutan membentuk tim dana BOS untuk SMA Negeri 8 Medan, berdasarkan petunjuk teknis anggaran. Namun, anggota dari tim dana BOS SMA Negeri 8 Medan malah tidak pernah dilibatkan dalam pengurusan keuangan itu.
"Sehingga tim dana Bos SMA Negeri 8 Medan tidak mengetahui uang itu digunakan oleh yang bersangkutan untuk kegiatan apa saja. Selanjutnya, bendahara dan penerima barang yang juga merupakan bagian dari tim dana BOS hanya disuruh untuk menandatangani dokumen saja oleh kepala sekolah," jelasnya.
Kemudian, hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Provinsi Sumatera Utara nomor : Itprovsu.905/R/2019 pada 4 November 2019, terdapat temuan berupa pengeluaran yang tidak dapat diyakini kebenarannya. Pengeluaran itu tidak didukung bukti yang sah pada pengelolaan dana BOS SMA Negeri 8 tahun anggaran 2017 sebesar Rp.1.213.963.200 dan pada tahun anggara 2018 senilai Rp.244.920.500
"Jadi total kerugian keuangan negara sebesar Rp1.458.883.700," ungkap Bondan.
Jongor diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika, KPK Periksa Sejumlah Saksi
Politisi Golkar Aliza Gunado Dicecar KPK soal Aliran Suap ke Azis Syamsuddin
Kasus Korupsi Pembangunan Kampus, Eks Rektor UIN Sumut Dituntut 3 Tahun Penjara
Lebih Ringan dari Nurdin Abdullah, Edy Rahmat Dituntut 4 Tahun Penjara
Diduga Hasil Gratifikasi, KPK Minta Aset Nurdin Abdullah Disita Negara
2 Tersangka Kasus Korupsi di Bekasi Kembalikan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Wakil Ketua DPRD DKI Yakin Formula E Bebas dari Indikasi Korupsi
Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Bui, Pengacara Nilai Terlalu Berat