Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Segera Disidang
Robin ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dan Maskur ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan dua tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021 ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Dua tersangka, yaitu mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan advokat Maskur Husain (MH).
-
Bagaimana Patih Sidopekso membunuh Sri Tanjung? Sebelum menumpas nyawa istrinya sendiri, Patih Sidopekso berikrar, jika perkataan raja benar makadarah Sri Tanjung akan membuat aroma sungai membusuk. Sebaliknya, jika salah maka aroma sungai akan berubah jadi harum.
-
Kenapa Patih Sidopekso membunuh Sri Tanjung? Amarah besar Patih Sidopekso mengantarkannya membawa Sri Tanjung ke sungai keruh di wilayah tersebut. Di sinilah ia membunuh sang istri karena dianggap tidak mengakui perbuatan sebagaimana yang dituduhkan sang raja.
-
Kapan Tari Sulintang diciptakan? Maestro tari itu diketahui menciptakan kreasi kontemporer tersebut pada 1948 silam.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara tersangka SRP dan kawan-kawan, hari ini tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/8).
Ia mengatakan penahanan dua tersangka itu selanjutnya menjadi kewenangan tim JPU untuk 20 hari ke depan terhitung 19 Agustus 2021 sampai 7 September 2021. Robin ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dan Maskur ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
"Tim JPU dalam waktu 14 hari kerja akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ucap Ali,
Selain itu, selama proses penyidikan terhadap dua tersangka tersebut telah diperiksa 95 saksi, salah satunya Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Selain Robin dan Maskur, KPK juga menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) sebagai tersangka.
Untuk Syahrial yang merupakan pemberi suap, saat ini sudah berstatus terdakwa. Syahrial didakwa menyuap Robin sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.
Dalam surat dakwaan, disebutkan Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai juga merupakan kader Partai Golkar berkunjung ke rumah dinas Azis yang merupakan petinggi Partai Golkar di Jakarta Selatan.
Pada pertemuan itu, Syahrial dan Azis membicarakan mengenai pilkada yang akan diikuti Syahrial di Tanjungbalai. Azis menyampaikan kepada Syahrial akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaan Syahrial dalam pilkada tersebut.
Setelah Syahrial setuju, Azis lalu meminta Robin yang merupakan penyidik KPK untuk menemuinya dan selanjutnya memperkenalkan Robin kepada Syahrial.
Syahrial lalu menyampaikan akan mengikuti pilkada periode kedua tahun 2021-2026, namun ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.
Kemudian, Robin menghubungi temannya bernama Maskur dan menyampaikan ada permintaan bantuan untuk mengurus perkara dari Tanjungbalai.
Maskur menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dananya sebesar Rp1,5 miliar. Permintaan Maskur tersebut disetujui Robin untuk disampaikan kepada Syahrial.
Syahrial secara bertahap memberikan uang dengan cara transfer ke rekening milik Riefka Amalia yang merupakan saudara dari teman perempuan Robin yang seluruhnya sejumlah Rp1,275 miliar mulai 17 November 2020 sampai 12 April 2021 dengan jumlah bervariasi antara Rp5 juta-450 juta.
Syahrial secara bertahap juga mentransfer uang ke rekening milik Maskur yang seluruhnya sejumlah Rp200 juta pada 22 Desember 2020 dalam 17 kali transaksi sehingga pemberian uang secara transfer yang dilakukan oleh Syahrial kepada Robin seluruhnya sejumlah Rp1,475 miliar.
Selain pemberian uang secara transfer sejumlah Rp1,475 miliar, pada 25 Desember 2020, Syahrial menyerahkan uang tunai kepada Robin sejumlah Rp210 juta dan pada awal Maret 2021 menyerahkan sejumlah Rp10 juta sehingga total pemberiannya sejumlah Rp1,695 miliar.
Baca juga:
Pelapor Harap Hasil Sidang Etik Pimpinan KPK Lili Pintauli Tak Kecewakan Publik
Azis Syamsuddin Akui Beri Uang Rp200 Juta ke Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju
Eks Penyidik KPK Robin Bantah Sejumlah BAP di Sidang Wali Kota Nonaktif Tanjung Balai
Bersaksi di Sidang Suap Walkot Tanjungbalai, Azis Syamsuddin Ungkap Awal Kenal Robin
Sidang Suap Walkot Tanjungbalai, Robin Ungkap Komunikasi Syahrial dengan Lili Siregar
Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Akui Terima Rp500 Juta dari Walkot Cimahi Ajay Priatna