Marzuki Alie Ditanya KPK Soal Pinjaman Uang Rp6 Miliar ke Tersangka Suap Perkara MA
Ketua DPR RI periode 2009-2014 Marzuki Alie menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (16/11).
Ketua DPR RI periode 2009-2014 Marzuki Alie menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (16/11).
Usai diperiksa, Marzuki mengaku ditelisik soal dugaan peminjaman uang Rp6 miliar yang dia berikan kepada Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Hiendra merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
-
Kapan Nuri Maulida menikah? Nuri Maulida memulai langkah menjauh dari dunia hiburan Indonesia setelah menikah dengan seorang politisi dan pengusaha bernama Pandu Kesuma Dewangsa pada tahun 2014.
-
Siapa Syekh Nurjati? Syekh Maulana Idhofi Mahdi Datuk Kahfi atau Syekh Nurjati menjadi tokoh penyebar Agama Islam yang berpengaruh di sekitar abad ke-14.
-
Kapan Zahwa Massaid lulus kuliah? Lulus Tahun Lalu Zahwa lulus kuliah pertengahan 2023. Aaliyah dan Reza Artamevia datang dari Indonesia untuk hadiri momen kelulusannya.
-
Kapan najis mukhaffafah dianggap suci? Jika najis mengenai baju Anda, maka setelah dipercikkan air, baju diperas kemudian dikeringkan.
-
Siapa Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.
-
Apa yang dilakukan Nuri Maulida saat ini? Nuri Maulida kini memilih untuk menjauh dari dunia hiburan dan fokus pada kehidupan pribadinya sebagai seorang istri dan ibu.
"Ya itu, katanya saya minjemin duit berapa miliar. Ya tunjukin saja buktinya kan. Itu ngawur kok. Minjemin duit, enggak ada urusan, memangnya duit sedikit Rp6 miliar," ujar Marzuki di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Meski demikian, Marzuki enggan memberikan bantahan soal dugaan peminjaman uang tersebut. Dia hanya meminta kepada Hengky Soenjoto, kakak kandung Hiendra Soenjoto untuk memberikan bukti tersebut.
"Apa yang dibantah, orang kita enggak mengerti urusannya kok. Urusan kasus orang kok, kita enggak mengerti, ya, kalau dia katanya ada transfer, ya, tunjukin saja, kan gampang," kata Marzuki.
Nama Marzuki Alie sendiri sempat disebut-sebut dalam sidang perkara suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA dengan terdakwa mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Awalnya jaksa penuntut umum pada KPK Wawan Yunarwanto, membacakan berita acara pemeriksaan kakak kandung Hiendra Soenjoto bernama Hengky Soenjoto, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Rabu, 11 November 2020.
"Setelah Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar, saya pernah dimintai tolong oleh Hiendra agar disampaikan ke Marzuki Alie agar disampaikan ke Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara (Sekretaris Kabinet) saat itu, agar penahanan Hiendra ditangguhkan," kata Wawan membacakan BAP Hengky.
Hengky membenarkan BAP tersebut. Menurut Hengky, adiknya itu memang cukup dekat dengan Marzuki Alie. Ketika itu, Hiendra pernah meminta tolong pada Marzuki Alie agar membantu perusahaannya jangan sampai pailit. Marzuki pun memberikan pinjaman sebesar Rp5-6 miliar.
Menurut Hengky, uang dari Marzuki itu diberikan kepada dirinya sebesar Rp1,5 miliar. Kemudian Hiendra juga menggunakan Rp1 miliar untuk menyewa lahan. "Sisanya lagi tidak tahu dipakai oleh Hiendra buat apa," kata dia.
Setelah perusahaan milik Hiendra pailit, Hiendra membentuk perusahaan baru bernama Intercon bersama Marzuki, dengan kepemilikan saham 45 persen untuk Marzuki dan 55 persen di Hiendra. Pada akhirnya, karena Hiendra tidak mengembalikan utang ke Marzuki, saham Hiendra pun diambil alih.
"Jadi perusahaan Intercon sampai hari ini dimiliki Marzuki Alie karena Hiendra enggak bisa kembalikan utang," katanya.
Hiendra dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Dia diduga menyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi melalui menantu Nurhadi bernama Rezky Herbiono.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi yang diberikan Hiendra kepada Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.co
(mdk/bal)