Masih Periksa Saksi, Polda Metro Belum Tetapkan Habib Bahar Tersangka
Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka dalam pemeriksaan perdananya di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (6/12). Namun, Habib Bahar tak langsung ditahan oleh polisi.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih memproses kasus ujaran kebencian yang menyeret Habib Bahar bin Smith. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya masih mendalami fakta hukum terkait kasus tersebut.
"Kita tidak bisa terus ikut-ikutan ya, semuanya sesuai fakta hukum di lapangan. Dan tentunya di Polda Metro di Krimsus kan sudah memeriksa sejumlah saksi. Ada sekitar lima saksi lebih yang diperiksa, saksi ahli juga sudah," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/12).
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Apa itu Hajat Uar? Hajat Uar tak sekedar pelaksanaan upacara adat, melainkan sebuah renungan akan pentingnya harmonisasi manusia dengan alam setelah terjadinya sebuah bencana alam.
-
Bagaimana Habib Hasan membuat pengajiannya lebih meriah? Sejak saat itu Habib Hasan mulai menggelar pengajian dengan menggunakan marawis atau ketimpring untuk membuat suasana menjadi lebih meriah.
-
Kapan Habib Ali Kwitang wafat? Sampai sekarang, jejak dakwah dari ulama yang wafat pada 13 Oktober 1968 itu masih ada.
Dia mengungkapkan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap penyidik yang menangani kasus Habib Bahar.
"Tentunya kita nanti evaluasi penyidik apakah dalam pemeriksaan sudah dilakukan. Siapakah sebagai tersangka pelakunya ditetapkan? kita akan menunggu," ungkapnya.
Argo pun menegaskan, pihaknya memang belum menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka. "Tentunya calon pelaku atau tersangka belum kita putuskan dan tentukan. Semua lewat mekanisme," tegasnya.
Sebelumnya, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka dalam pemeriksaan perdananya di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (6/12). Namun, Habib Bahar tak langsung ditahan oleh polisi.
"Hasilnya beliau ditetapkan tersangka. Tadi habib sudah duluan karena ada keperluan," kata Kuasa Hukum Habib Bahar, Sugito Atmo Pawiro di Bareskrim Polri, Kamis (6/12) malam.
Habib Bahar dilaporkan saat mengisi ceramah dalam rangka memperingati Maulid Arba'in di Gedung Ba'alawi, Jalan Ali Ghatmir Lorong Sei Bayas, Kecamatan Ilir Timur 3, Palembang, Sumatera Selatan pada 8 Januari 2017. Dalam ceramah itu, Habib Bahar dinilai menghina Presiden Joko Widodo.
Kasus tersebut dilaporankan oleh Sekjen Jokowi Mania, Laode Kamaruddin. Atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM pada tanggal 28 November 2018.
Laporan yang sama juga dilayangkan oleh Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya. Laporan dugaan penghinaan terhadap Jokowi itu diterima dengan Nomor LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal pada 28 November 2018.
Habib Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga:
Gerindra Minta Polisi Profesional Proses Hukum Habib Bahar
Habib Bahar Tersangka, Kubu Jokowi Tegaskan Bukan Kriminalisasi Ulama
PSI Anggap Kasus Habib Bahar Bisa Jadi Pelajaran Bagi Pengkritik Jokowi
Tiga Alasan Polisi Tidak Tahan Habib Bahar
Polisi Tetapkan Habib Bahar Tersangka Namun Tak Ditahan