Masuk Kota Salatiga, Masyarakat Wajib Gunakan Masker
Wali Kota Salatiga, Yulianto mengatakan, kebijakan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah mencegah penyebaran Virus Corona. Aturan tersebut dilakukan lantaran masih banyaknya warga nekat keluar tanpa menggunakan masker.
Warga yang ingin memasuki Kota Salatiga, Jawa Tengah diwajibkan memakai masker. Mereka yang tidak mematuhi aturan nantinya akan dikenai sanksi denda.
Wali Kota Salatiga, Yulianto mengatakan, kebijakan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah mencegah penyebaran Virus Corona. Aturan tersebut dilakukan lantaran masih banyaknya warga nekat keluar tanpa menggunakan masker.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Djamaluddin Adinegoro lahir? Gunakan Nama Samaran Djamaluddin Adinegoro lahir di Talawi, sebuah kecamatan di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 14 Agustus 1904.
"Jadi kita sudah koordinasikan dengan Forkompinda Salatiga. Jika warga yang ingin masuk kota Salatiga wajib memakai masker karena sudah diwajibkan oleh WHO," katanya kepada wartawan, Senin (6/4).
Dia menyebut bila nantinya ada warga yang tidak menggunakan masker, maka siap menerima sanksi yang sudah disiapkan Pemkot Salatiga.
"Tentu kami sudah siapkan denda. Ini bagian dari memutus penyebaran virus corona," jelasnya.
Pemkot Salatiga juga sudah melakukan sosialisasi ke sejumlah warga melalui spanduk dan baliho yang sudah terpasang di sekitar pintu masuk kota dan sejumlah tempat lainnya.
"Sudah jelas spanduk dan baliho yang kami pasang menjelaskan wajib menggunakan masker jika ingin masuk ke Kota Salatiga. Imbauan tersebut sudah dipasang di beberapa tempat strategis, agar masyarakat bisa mematuhinya," ungkap Yulianto.
Sementara itu, Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, sampai saat ini sudah menginstruksikan anggotanya untuk melakukan patroli masker pada jam malam. Di mana patroli malam, petugas berkeliling mencari kerumunan warga sebagai langkah social distancing dan physical distancing.
"Kalau tahu ada warga yang tidak kenakan masker kita tegur, dan meminta untuk memakai. Ini demi kesehatan kita semua. Kalau ada orang bergerombol kita ingatkan untuk meninggalkan lokasi kerumunan," katanya.
Sampai saat ini pendekatan yang dilakukan masih bersifat persuasif dan edukatif. "Kami akan bertindak tegas sesuai aturan. Sebab, persebaran wabah corona ini semakin mengkhawatirkan," ujarnya.
Kemudian, Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Edy Bujana menyatakan aturan penanganan wabah Covid-19 bisa dilakukan dengan Acara Pemeriksaan Singkat.
"Jika memang diperlukan shock terapy agar masyarakat tertib dan patuh, mekanisme hukuman dengan denda memang paling tepat," tutupnya.
(mdk/fik)