Mau Diciduk di Singapura, DPO Kasus Penggelapan Hartono Bakal Lapor Propam
Mau Diciduk di Singapura, DPO Kasus Penggelapan Hartono Bakal Lapor Propam. Laporan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah dua orang tersebut benar penyidik Polda Bali atau orang sipil yang mencatut nama kepolisian.
Pengusaha Hartono Karjadi menyatakan memiliki bukti berupa rekaman CCTV upaya penangkapan paksa dirinya saat dirawat di rumah sakit Singapura. Upaya penangkapan paksa di RS itu dilakukan dua orang yang mengaku dari Polda Bali berinisial A dan B tanpa disertai surat resmi.
Berbekal bukti tersebut, Kuasa Hukum Hartono, Boyamin Saiman berencana melaporkan tindakan ilegal itu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Laporan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah dua orang tersebut benar penyidik Polda Bali atau orang sipil yang mencatut nama kepolisian.
-
Bagaimana tanggapan Polri terkait kasus Aiman Witjaksono? "Nanti kita konfirmasi dengan Polda Metro, yang jelas bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan, sehingga prosedur hukum juga berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Bareskrim Polri, Selasa (5/12).
-
Bagaimana tanggapan Kapolri terkait kasus yang menjerat Panji Gumilang? "Ya tentunya tahapan penyidikan kan sekarang sedang berjalan, untuk proses penyidikan tentunya kan membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai yang diatur oleh KUHAP, karena ada beberapa pasal yang masuk, yang tentunya kita harus dalami satu persatu," tutur Listyo kepada wartawan di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/7).
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Apa yang dilakukan bule tersebut kepada anggota Polantas? Dalam video di media sosial Instagram, akun @justinrossales menyebutkan bahwa dia menyewa anggota polantas di Bali sebesar USD100 atau sekitar Rp 1.565.265 untuk mengantarnya ke salah satu lokasi.
-
Kapan Pallu Butung sering diburu? Makanan tersebut banyak dicari ketika Bulan Ramadan karena cocok sebagai menu berbuka puasa.
-
Kapan kasus perceraian ini terjadi? Berikut cerita lengkapnya yang dikutip dari odditycentral.com pada (19/4).
"Saya sudah punya bukti rekamannya bahwa ada dua orang yang mengaku anggota Polda Bali yang melakukan (upaya) jemput paksa klien saya di Singapura. Bukti ini akan saya bawa ke Divisi Propam Mabes Polri," ujar Boyamin dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (8/1).
Jika bukan anggota Polri, kata Boyamin, maka pihaknya akan membuat laporan baru ke kepolisian Singapura. Sebab telah terjadi penyusupan dan upaya penculikan Hartono Karjadi yang masuk ke Singapura secara legal.
Lebih lanjut, pihaknya juga telah melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo melalui Sekretaris Negara untuk memberikan perlindungan kepada kliennya sebagai WNI atas dugaan upaya penjemputan paksa tanpa prosedur yang jelas. Dia juga meminta agar Jokowi menghentikan kasus dugaan penggelapan yang menyeret nama Hartono Karjadi.
"Surat sudah kami kirimkan kepada Presiden Jokowi untuk meminta perlindungan dan agar perkara ini segera dihentikan," ucap Boyamin.
Boyamin curiga, upaya penjemputan paksa yang dilakukan dua orang yang mengaku penyidik Polda Bali berinisial A dan B bukan atas instruksi atasannya. Sebab keduanya tidak memiliki dokumen resmi dan kerja sama dengan Kepolisian Singapura.
"Koruptor saja tidak pernah dikejar kok sampai ke Singapura. Lah ini urusan keperdataan yang sifatnya tidak merugikan langsung," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo meminta kuasa hukum Hartono membuktikan adanya upaya penjemputan paksa yang dilakukan penyidik Polda Bali di RS Mount Elizabeth, Singapura.
Menurut Dedi, Polri sangat mengerti prosedur keamanan negara lain. Tidak mungkin ada upaya penegakan hukum dengan mengabaikan otoritas negara setempat.
"Singapura pun memiliki otoritas sangat kuat terhadap kedaulatan hukum di negaranya, dan tidak mungkin dicampuri negara lain," ucap Dedi, Jakarta, Senin 7 Januari 2019.
Hartono Karjadi terlibat kasus penggelapan dan telah dilaporkan ke Polda Bali pada Februari 2018. Dia juga telah ditetapkan sebagai buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) per 1 Desember 2018.
Lagipula, lanjut dia, kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Dedi pun telah mengonfirmasi ke penyidik Polda Bali tentang dugaan mereka menyambangi Hartono Karjadi ke Singapura. "Dari hasil konfirmasi saya, informasi tersebut tidak benar," Dedi menandaskan.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Polri Bantah Jemput Paksa Hartono Karjadi di Singapura
Kejagung Bakal Gelar Sidang In Absentia Buron Kasus Kondensat Honggo Wendratno
Sempat Jadi DPO, Bos Properti Empire Palace Penuhi Panggilan Polda Jatim
Bali, Yogya & Jakarta Jadi Kota Tujuan Buronan Asing 'Ngumpet'
Polisi Sebut Bali Jadi Tempat Pelarian Buronan Kejahatan Internasional
Ringkus Bandar Sabu Buron, BNN Sita Barbuk hasil TPPU Miliaran Rupiah