Mau Tangkap Perampok, Polisi Malah Diserang Warga dan Mobil Dirusak
Perampokan tersebut terjadi saat korban mengemudikan truk melintas di Desa Pajar Menang, Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang, Selasa (8/11) dini hari. Tiga pelaku yang mengendarai sepeda motor mengadang dan menghentikan laju truk.
Sejumlah anggota Polres Empat Lawang dan Polsek Muara Pinang, Sumatera Selatan, diserang warga saat melakukan penangkapan terhadap satu dari tiga perampok. Polisi masih memburu para pelaku yang sudah diketahui identitasnya.
Perampokan tersebut terjadi saat korban mengemudikan truk melintas di Desa Pajar Menang, Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang, Selasa (8/11) dini hari. Tiga pelaku yang mengendarai sepeda motor mengadang dan menghentikan laju truk.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi melacak keberadaan Pegi Setiawan? Polisi menangkap PS (Pegi Setiawan) saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jl Kopo, Kota Bandung. Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong,” kata dia, Rabu (22/5) malam. “(Pegi selalu) berpindah tempat, di antaranya Cirebon dan Bandung,” Jules melanjutkan.
Aksi mereka terekam CCTV yang terpasang di rumah warga. Dalam rekaman nampak para pelaku mengacungkan celurit ke korban dan menarik paksa kaca mobil.
Korban sempat melawan namun para pelaku berhasil membawa kabur tas berisi uang. Lantas korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke kantor polisi.
Polisi mendapati salah satu pelaku dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV. Petugas langsung bergerak menuju rumah pelaku untuk dilakukan penangkapan, Selasa (8/11) sore.
Setiba di lokasi, tepatnya di Desa Tanjung Tawang, keluarga pelaku memukul bedug yang membuat warga berkerumun. Mereka menghalangi petugas untuk melakukan penangkapan.
"Kami tetap berusaha menangkap pelaku, tapi warga menghalangi, mereka ngumpul untuk menggagalkan rencana kami," ungkap Kapolsek Muara Pinang AKP A Hidayat, Rabu (9/11).
Tak sampai di situ, warga merusak mobil polisi yang menyebabkan kaca depan pecah. Beruntung, tidak ada anggota yang terluka karena diputuskan mundur sebelum terjadi hal-hal yang lebih berbahaya.
"Kami minta warga bisa kooperatif dengan polisi agar pelaku kejahatan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bukan malah dilindungi dengan cara menghalangi polisi melakukan penangkapan," tutup Hidayat.
(mdk/fik)