Mayat wanita ditemukan dalam lemari Penginapan Pipit Palembang
Saat ditemukan, korban mengenakan baju garis-garis hitam putih dan celana panjang hitam.
Pengelola dan penghuni di Penginapan Pipit, Jalan Pipit I, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, mendadak heboh. Ini dikarenakan adanya penemuan mayat wanita tanpa identitas tergeletak di dalam lemari salah satu kamar dengan leher tergantung seutas tali.
Korban pertama kali ditemukan pegawai penginapan, Helda, Senin (28/3) pukul 11.30 WIB. Helda awalnya menaruh curiga dengan suara gaduh sehingga berusaha mengetuk pintu kamar. Tak ada jawaban, Helda mengintip dari balik jendela dan menemukan korban sudah tewas dalam lemari tak berpintu.
"Kami kaget dia (korban) meninggal dalam lemari. Lehernya terikat tali, tergantung begitu," ungkap Helda, Senin (28/3).
Tim Identifikasi Polresta Palembang bersama petugas SPKT dan aparat Polsek Ilir Timur II Palembang langsung mendatangi lokasi setelah mendapat laporan. Polisi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengetahui adanya indikasi pembunuhan atau tidak.
Saat ditemukan, korban mengenakan baju garis-garis hitam putih dan celana panjang hitam. Di tubuh korban terlihat bercak darah yang masih basah. Nampak juga ceceran darah di sprei dan bantal kamar.
Dari dalam kamar, petugas menemukan beberapa helai pakaian ganti milik korban dan beberapa lembar uang pecahan Rp 50 ribu ,serta sebuah botol air mineral. Jasad korban dibawa ke kamar mayat Rumah Sakit Muhammad Husin (RSMH) Palembang untuk diotopsi.
"Nanti kita tunggu hasilnya ya, masih diselidiki. Dokter juga mau otopsi," ujar salah satu petugas kepolisian.
Baca juga:
Mayat wanita di Penginapan Pipit Palembang sempat ngamar bareng pria
Berdalih pulangkan istri dari RS, Wisnu nekat bobol rumah warga
Jejak begal pembunuh pasutri terungkap usai 1 pelaku berbuat cabul
Dihipnotis pria mengaku anggota polisi, Nafsiah serahkan motor
15 Hari dibui, Ilham terpaksa menikah di kantor polisi
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan dalam tradisi Rumpak-rumpakan di Palembang? Tradisi warisan turun-temurun masyarakat Palembang ini dilakukan cara yang unik, yaitu keliling ke rumah-rumah tetangga di sebuah kampung atau Sanjo sambil diiringi dengan alunan musik rebana dan nyanyian selawat.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Kapan patung-patung perunggu itu ditemukan? Namun, baru bulan lalu, muncul pecahan kecil yang tidak teridentifikasi dari genangan lumpur dan air.
-
Apa yang terjadi pada pipa PAM di Petamburan? Pipa 900 mm di Petamburan 4, Jakarta Pusat bocor pada Kamis (21/9).
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.