Membedah KJMU, Program Pemprov DKI yang Bikin Was-Was Mahasiswa
Pemprov DKI Jakarta diisukan mencoret sejumlah nama mahasiswa dari keluarga miskin sebagai peserta Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Aliansi penerima KJMU meminta Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi untuk transparansi terkait kebijakan KJMU. Setidaknya, ada empat tuntutan yang ditujukan kepada Heru Budi.
Membedah KJMU, Program Pemprov DKI yang Bikin Was-Was Mahasiswa
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diisukan mencoret sejumlah nama mahasiswa dari keluarga miskin sebagai peserta Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Pencoretan ini memicu gelombang protes dari mahasiswa.
Mahasiswa yang namanya dicoret dari peserta KJMU tak terima karena pencoretan tersebut dilakukan sepihak oleh Pemprov DKI. Mereka juga merasa resah terkait kelanjutan pendidikannya setelah tak terdaftar sebagai penerima KJMU.
Aliansi penerima KJMU meminta Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi untuk transparansi terkait kebijakan KJMU.
- Cair Hari Ini, Begini Cara Mudah Cek Penerima KJP dan KJMU
- Catat, Pelajar di Jakarta Ketahuan Merokok, Tawuran hingga Judol Disanksi Pencabutan KJP dan KJMU
- Ada 15.649 Mahasiswa Penerima Beasiswa KJMU 2024, Segera Cairkan Paling Lama 27 Juni
- Pemprov DKI Tegaskan Heru Budi Tak Pernah Instruksikan Pemangkasan Anggaran KJMU
Setidaknya, ada empat tuntutan yang ditujukan kepada Heru Budi. Di antaranya, Heru diminta untuk mengadakan sosialisasi awal dan dialog publik kepada mahasiswa terkait kebijakan baru, khususnya kebijakan KJMU.
Kemudian, Heru diminta untuk mengadakan transparansi penetapan desil serta penetapan untuk yang kurang dan tepat sasaran.
Lalu, Heru juga diharapkan dapat mengadakan dialog untuk penjelasan pemutusan kategori DTKS menjadi tidak layak yang terkesan dadakan.
Heru mengatakan, ada mekanisme baru ihwal perubahan data penerima KJMU tahap 1 tahun 2024. Kini, kata Heru, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta bakal menggunakan sumber data tersebut untuk pemberian bantuan KJMU.
Data yang dimaksud Heru ialah data yang bersumber dari DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dengan kategori layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Lalu, dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
"Jadi, KJP, KJMU itu kan DKI Jakarta sudah menyinkronkan data, data DTKS yang sudah disahkan di Desember 2023 oleh Kemensos,"
kata Heru kepada wartawan di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (6/3).
merdeka.com
Dengan begitu, ke depan bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus. Sehingga, bantuan sosial, bakal disesuaikan berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan (Desil) peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
Hanya peserta didik/mahasiswa yang memenuhi persyaratan lah yang akan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU yang dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).
"Itu juga sudah disinergikan dengan Regsosek sehingga DKI menggunakan data dasarnya data utamanya adalah data DTKS. Bisa desil 1, 2, 3, 4, dan tentunya melihat kemampuan keuangan DKI,"
jelas Heru.
merdeka.com
Mengenal KJMU
KJMU merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta berupa pemberian bantuan peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria untuk menempuh Pendidikan Program Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.
Program yang digagas Basuki Tjahaja Purnama dan dilanjutkan Anies Baswedan saat menjabat Gubernur DKI Jakarta ini mulai dijalankan sejak tahun 2016.
Hingga akhir tahun 2022, jumlah penerima KJMU Tahap II mencapai 16.708 mahasiswa DKI Jakarta yang tersebar di beberapa PTN terdaftar di seluruh Indonesia.
Hingga kini, terdapat 110 PTN yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU. Beberapa PTN terdaftar mulai dari Universitas Indonesia, Politeknik Negeri Malang, hingga UIN Syarif Hidayatullah.
Sementara itu, PTS yang telah terdaftar oleh Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta tahun berjalan.
Manfaat KJMU
Peserta KJMU akan mendapatkan dana bantuan pendidikan sebesar Rp1,5 juta per bulan atau Rp9 juta per semester. Dana ini bisa digunakan untuk biaya pendidikan yang dikelola oleh PTN atau PTS.
Selain itu, KJMU bisa dipakai untuk pendukung personal seperti biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan kebutuhan kuliah lainnya.
Syarat Penerima KJMU
Ada beberapa syarat untuk menjadi peserta KJMU. Pertama, berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta.
Kedua, terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial. Ketiga, tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Ada juga persyaratan khusus jika ingin menjadi peserta KJMU. Di antaranya dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.
Kemudian, dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag. Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditas A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.
Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).
Pendaftaran KJMU Dibuka
Pemprov DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran program KJMU tahap 1 Tahun 2024. Pendaftaran sudah dibuka sejak 4 Maret-15 Maret 2024.
Bila sudah memenuhi syarat, calon peserta KJMU harus engisi formulir pendaftaran terlebih dahulu dari sekolah SMA asal. Kemudian, membuka laman p4op.jakarta.go.id/kjmu
Setelah itu, ungguh dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Tunggu hasil seleksi dan pengumuman penerima.