Membuat tulisan singgung Ketum PPP, wartawan senior diciduk polisi
Membuat tulisan singgung Ketum PPP, wartawan senior diciduk polisi. Lebih lanjut, dirinya pun menjelaskan bahwa Asyari melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dalam bentuk tulisan atau artikel yang Asyari buat.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang wartawan senior atas nama Asyari Usman. Dirinya ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.
Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Kombes Pol Asep Safrudin mengatakan bahwa Asyari ditangkap oleh pihaknya pada Jumat (9/2) pagi, setelah adanya laporan dari Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy yang diterima oleh pihaknya.
-
Bagaimana Pakta Warsawa dibentuk? Pakta Warsawa, atau Pakta Pertahanan Bersama Warsawa, dibentuk pada 14 Mei 1955 di Warsawa, Polandia.
-
Bagaimana patung Romawi itu ditemukan? Crawley secara tidak sengaja menemukan patung Romawi yang "misterius" itu ketika menggunakan alat penggali selama pembangunan tempat parkir di Inggris, ungkap pejabat Burghley House.
-
Siapa Pak Warnoto? Saat ditemui, Pak Warnoto baru pulang dari ladangnya.
-
Di mana ditemukannya kuburan pejabat Romawi ini? Penemuan ini terjadi selama proyek perbaikan jalan di dekat kota Barry, yang berlokasi di selatan Wales.
-
Bagaimana telur Romawi kuno itu diawetkan? Menurut Smithsonian, telur ayam ini diawetkan dalam lubang yang tergenang air selama 1.700 tahun – beberapa di antaranya retak secara tidak sengaja.
-
Bagaimana prajurit Romawi mendinginkan anggur? Wadah ini ditempatkan di sekitar pipa air timah, sehingga pipa tersebut berjalan sepanjang sisi panjang wadah.
"Betul (Asyari ditangkap), terkait pencemaran nama baik dan fitnah," kata Asep saat dikonfirmasi, Jumat (9/2).
Lebih lanjut, dirinya pun menjelaskan bahwa Asyari melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dalam bentuk tulisan atau artikel yang Asyari buat.
Saat ditanya apakah artikel tersebut berjudul Dukung Djarot-Sitorus: Ketum PPP Menjadi 'Politisex Vendor'?yang tayang di media daring (online) Teropong Senayan pada Kamis (11/1) silam, dirinya pun membenarkan hal tersebut.
"Nah itu dia, betul," ujarnya.
Saat ini, Asyari pun masih menjalani proses pemeriksaan terkait hal tersebut secara sendiri. Karena dalam hal ini memang hanya dia saja yang dilaporkan ke polisi.
"Sedang melakukan pemeriksaan (Asyari). (Jalani pemeriksaan sendiri) karena dilaporkan sendiri, yang lapor ke kita kuasanya dari Romi," tandasnya.
Asyari Usman dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 (3) undang-undang RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik dan atau pasal 310 atau 311 KUHPidana tentang penghinaan atau pencemaran nama baik.
(mdk/eko)