Menag Yaqut Sebut Pendirian Rumah Ibadah Tak Lagi Butuh Izin FKUB: Hanya Rekomendasi Kemenag
Dengan adanya aturan baru, Yaqut meyakini tak ada lagi kesulitan untuk membangun rumah ibadah.
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qaumas mengatakan, pendirian rumah ibadah tidak lagi harus meminta izin kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
- Hukum Keluar Rumah Bagi Perempuan Muslimah, Begini Penjelasan Lengkapnya
- Doa Masuk Rumah Kosong Sesuai Sunnah, Ketahui Adabnya dalam Islam
- Wapres Tak Setuju Syarat Pendirian Rumah Ibadah dari FKUB Dihapus: Menag Tidak Boleh Asal Coret
- Doa Membangun Rumah, Ini yang Harus Diamalkan Sebagai Bentuk Ikhtiar
Hal ini disampaikan Yaqut saat memberikan sambutan dalam acara Dialog Kebangsaan yang digelar Saya Partai Gerindra yakni Gerakan Kristen Indonesia Raya (Gekira) di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (3/8).
Yaqut mengaku sudah menggelar rapat bersama Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan berdiskusi dengan Wakil Menteri Keuangan (Menkeu) Tommy Djiwandono.
"Hari Rabu kemarin juga setelah saya berdiskusi panjang dengan Mas Tommy, kami melakukan rapat bersama dengan Pak Menko Polhukam untuk menyepakati terkait dengan pendirian rumah ibadah, karena tadi Pak Nurdin juga menyinggung-nyinggung soal kebebasan beribadah," kata pria akrab disapa Gus Yaqut ini.
Da menjelaskan, pada peraturan lama, pendirian rumah ibadah memerlukan dua rekomendasi yakni dari FKUB serta Kementerian Agama (Kemenag) RI.
"Tentu ini mempersulit bagi bapak-ibu sekalian ya, terutama ketika di situ ada muslim yang banyak dan mayoritas. Nah pemerintah untuk menunjukkan kehadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret," jelasnya.
Dengan adanya aturan baru, Yaqut meyakini tak ada lagi kesulitan untuk membangun rumah ibadah. Yaqut memastikan, dalam waktu dekat payung hukum pendirian rumah ibadah tanpa memerlukan izin FKUB diterbitkan.
"Jadi, sebentar lagi bapak-ibu sekalian mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi,” ucapnya.
Meski demikian, Yaqut menilai masih ada kendala lain pendirian rumah ibadah walaupun izin FKUB ditiadakan. Kendala tersebut adalah izin kepala daerah.
“Hambatannya apa, kepala daerah. Kepala daerah setelah lolos rekomendasi kemudian izin ini harus diterbitkan oleh kepala daerah," sebutnya.
Menurut Yaqut, ada cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut. Dia menyebut, Gerindra harus memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dengan begitu, kepala daerah terpilih merupakan sosok pilihan Gerindra.
"Saya jamin bapak-ibu sekalian kalau rekomendasi di Kementerian Agama pasti mudah tidak akan dipersulit, problemnya nanti di kepala daerah. Caranya bagaimana, maka kader-kader Gerindra harus memenangi pilkada-pilkada di daerah yang akan datang," ucapnya.
"Nah bapak-ibu sekalian memiliki kewajiban untuk memenangkan kepala-kepala daerah dari Gerindra yang pasti memiliki komitmen besar atas keragaman, atas keberagaman yang tadi disampaikan oleh para pembicara terdahulu," pungkasnya.