Menanti korban selanjutnya usai HTI dibubarkan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya bersama dengan lembaga dan instansi terkait tengah mengumpulkan data terkait ormas tersebut. Namun, dia enggan mengungkapkan ormas apa yang sedang diawasi kegiatannya.
Pemerintah telah memutuskan untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kini Kementerian Dalam Negeri tengah mencermati adanya organisasi masyarakat (Ormas) yang akan dibubarkan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya bersama dengan lembaga dan instansi terkait tengah mengumpulkan data terkait ormas tersebut. Namun, dia enggan mengungkapkan ormas apa yang sedang diawasi kegiatannya.
"Dari catatan Kemendagri ada yang sudah dicermati, tapi ormas level tingkat provinsi, tidak level skala nasional," katanya melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu (9/8).
Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, merasa perlu mencermati mereka untuk mencari bukti serta data pendukung. Sehingga nantinya keputusan membubarkan mereka dengan landasan yang kuat.
"Ya dikoordinasikan ke daerah tersebut dahulu apa bukti dan data-datanya, klarifikasinya. Jadi tidak bisa serta merta. Harus ada proses yang panjang. Kemudian dirapatkan dianalisa dan lain-lain," tutup Tjahjo.
Sementara itu Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly masih menunggu data dari Polri tentang organisasi masyarakat (Ormas) anti-Pancasila. Data itu nantinya menjadi kajian dibubarkannya atau tidak ormas yang diduga anti-Pancasila.
"Kita belum dapat datanya. Kan Polri mengatakan masih ada (Ormas anti-Pancasila) nanti kita kaji lagi," katanya.
Paham akan konsekuensi, Yasonna menegaskan pihaknya siap berperkara dengan pihak-pihak yang merasa tidak puas akan terbitnya Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) di pengadilan. Baik di pengadilan tata usaha negara, ataupun di Mahkamah Konstitusi, kader PDI Perjuangan itu menegaskan pemerintah terbuka dan siap menghadapi segala gugatan.
"Enggak masalah, itu mekanisme yuridis dan kita siap untuk berperkara, siap untuk melayaninya dengan hukum," tandasnya.
Sejak terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menjadi Ormas pertama yang dibubarkan pemerintah.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM secara resmi mencabut badan hukum HTI, Rabu (19/7). HTI pun mengambil langkah konstitusi dengan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Dengan menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum, HTI meminta MK membatalkan Perppu tersebut.
Baca juga:
Jimly Asshiddiqie tegaskan pembubaran HTI sah secara hukum
Mendagri pastikan selain HTI ada ormas lain yang akan dibubarkan
Bela Viktor, Nusron sebut kalau dukung Pancasila setuju HTI bubar
Uji materil Perppu Ormas, HTI ubah pemohon jadi Ismail Yusanto
Yusril sindir cara cepat pemerintah bubarkan ormas
-
Kenapa ORARI dibentuk? Demi ketertiban pemakaian frekuensi, pada pertengahan 1967, pemerintah melakukan pemberlakuan wajib daftar bagi setiap Amatir radio dan broadcaster di Hubdam V Jaya.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Acara apa yang diduga ditunggangi oleh organisasi terlarang HTI? Acara Metamorfoshow yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ramai menjadi perbincangan. Diduga, kegiatan itu ditunggangi organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
-
Kapan ORARI diresmikan? Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1967 organisasi ini diresmikan pada 9 Juli 1968.
-
Apa itu orkidopeksi? Orkidopeksi adalah prosedur bedah yang dilakukan untuk menempatkan kembali testis ke posisi normal di dalam skrotum.
-
Kapan pasukan HMOT dibentuk? Dalam Perang Kemerdekaan Indonesia I (1946-1947), pasukan bayaran ini ikut dikerahkan Belanda menyerang wilayah Republik Indonesia di wilayah Bekasi, Tambun, Cikampek hingga Karawang.