Mendagri Ingin Mempertegas Sanksi Bagi Masyarakat Pelanggar Prokes Saat Nataru
Tito mengungkapkan, kementeriannya akan mempertegas sanksi bagi masyarakat pelanggar prokes melalui aplikasi PeduliLindungi. Dia ingin, aplikasi itu tidak sekedar digunakan tapi juga sebagai penegakan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pembatasan protokol kesehatan di ruang publik akan diperketat seiring kondisi perayaan natal dan tahun baru (nataru) yang semakin dekat.
Dia menegaskan, sesuai dengan Inmendagri 66 tahun 2021, pembatasan jumlah orang dalam sebuah kerumunan masih tidak boleh lebih dari 50 orang.
-
Bagaimana Mendagri Tito Karnavian meminta Pemda untuk mengendalikan inflasi? Di antaranya, Pemda melakukan pemantauan harga, melakukan rapat teknis Tim Pengendali Inflasi Daerah, menjaga pasokan bahan pokok barang penting, melakukan gerakan tanam, melaksanakan pasar murah dan sidak pasar, hingga memberikan bantuan transportasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
-
Kapan Tollund Man meninggal? Faktanya, para ilmuwan meyakini dia dibunuh antara tahun 405 dan 380 SM.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Apa yang menjadi fokus utama Mendagri Tito Karnavian dalam rapat koordinasi inflasi daerah? Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) agar terus memonitor perkembangan inflasi di wilayahnya masing-masing.
-
Apa yang disosialisasikan Kemendag? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum. Untuk itu, Kemendag menggelar sosialisasi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru mengenai ekspor pada Selasa, 18 Juli 2023.
"Kita ketahui bahwa kebijakan penyekatan (di jalan-jalan) tidak ada, tapi kita perkuat pembatasan ruang publik misal kumpul orang sesuai Inmendagri 66 itu tidak ada kerumunan lebih dari 50 orang di ruang publik agar tak terjadi penularan," katanya dalam keterangan pada rapat Koordinasi Natal dan Tahun Baru bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia Kebudayaan (PMK) yang disiarkan secara virtual, Selasa (21/12).
Tito mengungkapkan, kementeriannya akan mempertegas sanksi bagi masyarakat pelanggar prokes melalui aplikasi PeduliLindungi. Dia ingin, aplikasi itu tidak sekedar digunakan tapi juga sebagai penegakan.
"Saya hari ini akan keluarkan surat edaran (SE) kepada kepala daerah agar mengikat dengan perda, agar masing-masing wilayah dapat menerapkan sanksi, misal peraturan gubernur yang akan mengikat seluruh provinsi jadi saya keluarkan SE itu," tegasnya.
Dia berharap, dengan aturan sanksi yang dibuat masing-masing kepala daerah, setingkat gubernur, maka aturan yang berisi sanksi pelanggar di ruang publik menggunakan peduli lindungi dapat ditegakkan.
"Dengan menegakkan pemberlakuan sanksi, agar saat setelah natal dan tahun baru (pelanggar) bisa ada sanksi diberlakukan yang leih tegas," tutup Tito.
Reporter: M Radityo/Liputan6.com
Baca juga:
177.212 Personel Gabungan TNI-Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
Jalur Puncak Mulai Dijaga Ketat Jelang Nataru, Polisi Uji Coba Ganjil Genap
Tak Mau Liburan Akhir Tahun, Keputusan Bijak Inul Daratista Ini Tuai Pujian
Intip Persiapan Natal 2021 di Kota Kediri, Polisi Lakukan Ini pada Gereja-gereja
Jelang Libur Nataru, Pengemudi Bus di Garut Jalani Tes Urine
Polda Jabar Fokus Pantau Prokes Saat Nataru, Pemkot Bandung Mulai Vaksinasi Anak