Mendagri sebut lebih layak yayasan yatim piatu minta THR ketimbang ormas
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo angkat bicara tentang permintaan sumbangan tunjangan hari raya (THR) oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) kepada pengusaha, yang belakangan menjadi perbincangan di media sosial.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo angkat bicara tentang permintaan sumbangan tunjangan hari raya (THR) oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) kepada pengusaha, yang belakangan menjadi perbincangan di media sosial.
Dia menuturkan, hal itu tidak etis. Karena, ada organisasi yang sebenarnya lebih berhak.
-
Apa saja yang dimaksud dengan THR dalam konteks ini? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal. THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
THR itu apa? Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952 dan hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
-
Siapa yang mendapatkan THR di Depok? Sebanyak 7.086 ASN Depok akan menerima THR tahun 2024.“Rinciannya yaitu, ASN berjumlah 5.617 orang serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejumlah 1.469 orang,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, Rabu (27/3).
-
Kapan Promo THR Blibli dimulai? Di program promo lebaran THR dimulai dari 11 Maret 2024 sampai 1 April 2024, Blibli tentunya sudah menyediakan berbagai pilihan hadiah yang bisa Anda berikan sebagai bentuk apresiasi.
-
Siapa yang menulis kesan terhadap Tirto Adhi Soerjo dalam artikel "Mangkat"? Seorang anak didik Tirto Adhi Soerjo lainnya, Mas Marco Kartodikromo, menulis kesan terhadap gurunya itu melalui artikel bertajuk "Mangkat" yang dimuat di surat kabar Djawi Hisworo edisi 13 Desember 1918.
-
Apa itu pantun THR lucu? Pantun lucu, atau dikenal juga sebagai pantun jenaka, adalah jenis pantun yang bertujuan untuk menghibur pendengarnya dengan humor. Pantun ini sering digunakan dalam berbagai kesempatan sosial untuk menciptakan suasana yang riang dan menyenangkan.
"Menurut saya, apalagi ormas, kok tidak etis ya. Karena masih banyak ormas atau organisasi atau kelompok yang lebih berhak lah. Lebih layak yayasan yatim piatu, misalnya yang menerima," ucap Tjahjo di kantornya, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Dia pun menuturkan, hal ini dikembalikan ke masing-masing daerah dan perusahaan. Karenanya pasti ada aturannya.
"Saya kira masing-masing daerah, perusahaan, instansi, sudah punya kebijakan masing-masing," ungkap Tjahjo.
Dia mengingatkan, THR itu bukanlah keharusan sifatnya. Tapi sukarela, sehingga dikembalikan ke masing-masing pihak.
"Ke masing-masing. Tidak merupakan keharusan harus memberi enggak ada. Kan namanya sukarela," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)