Menelusuri Sosok ASS, Disebut-sebut Pemodal Sindikat Produksi Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar
Polda Sulsel telah menetapkan 17 tersangka dalam kasus produksi dan peredaran uang palsu di Makassar.
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah menetapkan 17 orang tersangka kasus produksi dan peredaran uang palsu di dua lokasi yakni Jalan Sunu dan Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Dari kasus tersebut, muncul sosok ASS yang disebut-sebut sebagai politikus dan memiliki kaitan dengan erat dengan dua tersangka yakni S dan AI.
Informasi dihimpun merdeka.com, tersangka AI yang merupakan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar mengenal tersangka lainnya yakni S dari seseorang berinisial ASS. AI pertama kali tertarik masuk dalam jaringan produksi uang palsu setelah membeli dari S.
- Kepala Perpustakaan UIN Makassar Produksi Uang Palsu, Begini Cara Bedakan Uang Palsu dengan yang Asli
- Beredar Kabar Salah Satu Tersangka Produksi Uang Palsu Guru Besar UIN Alauddin Makassar, Ini kata Polisi
- Kasus Produksi Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar: 15 Tersangka, Barang Bukti Rp446,7 Juta hingga Mesin Cetak
- Polisi Bongkar Produksi Uang Palsu di Lingkungan Kampus PTN Gowa!
Tak hanya menjadi penghubung antara S dan AI, ASS juga membiayai pembelian bahan baku pembuatan uang palsu pecahan Rp100 ribu. Uang pembelian bahan baku tidak diberikan secara langsung oleh ASS kepada S, tetapi melalui perantara seorang pria inisial JBT.
Berdasarkan informasi dihimpun, ASS diduga adalah politisi asal Sulsel. Bahkan, namanya masuk sebagai petinggi partai untuk kepengurusan daerah di Sulsel.
Kapolres Gowa Ajun Komsaris Besar Reonald TS Simanjuntak mengaku masih mengumpulkan bukti keterlibatan ASS dalam sindikat produksi uang palsu di Jalan Sunu Kota Makassar. Meski demikian, Reonald mengatakan mesin cetak dan bahan lainnya mencetak uang palsu didanai dari uang pribadi.
"Pendanaannya secara pribadi dan sedang dalam pengembangan kami. Masih ada tersangka, kalau alat bukti sudah cukup minimal 2 alat bukti dan itu harus kuat. Kalau sudah tidak bisa mengelak lagi baru kami tersangkakan," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Gowa, Kamis (18/12).
Mantan Kasatreskrim Polrestabes Makassar ini mengaku, tak ingin tergesa-gesa dalam mengambil keputusan jika belum memiliki alat bukti yang kuat untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka.
"Kita faktakan dulu jangan sembarang mengamankan atau mengtersangkakan seseorang, kita harus ada praduga tak bersalah jangan sampai terburu-buru, bukti kami kurang dan jadi bumerang bagi kami atau malah membias dalam perkara ini," kata dia.
"Kita masih butuh pengembangan lagi. Pendananya nanti kita akan sampaikan, siapa pendananya, ini masih bersambung," imbuhnya.