Menengok Lokasi Ponpes Ilegal di Semarang yang Disalahgunakan Pimpinan untuk Mencabuli Santriwati
Akses jalan menuju pesantren cukup sempit dan menanjak. Lokasinya juga berada di antara rumah-rumah warga.
Akses jalan menuju pesantren cukup sempit dan menanjak. Lokasinya juga berada di antara rumah-rumah warga.
Menengok Lokasi Ponpes Ilegal di Semarang yang Disalahgunakan Pimpinan untuk Mencabuli Santriwati
Petugas Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang mengecek lokasi Ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi milik BAA (46) yang mencabuli santriwatinya di Lempongsari, Semarang, Jumat (8/9).
Petugas berjalan kaki sekitar 200 meter dari kantor Kelurahan Lempongsari untuk melihat kondisi ponpes tersebut.
Akses jalan menuju pesantren cukup sempit dan menanjak. Lokasinya juga berada di antara rumah-rumah warga.
- Puluhan Ribu Miras Ilegal di Pasuruan Dimusnahkan, Nilainya Capai Setengah Miliar Lebih
- Misteri 12 Pucuk Senpi di Rumah Syahrul Yasin Limpo yang Belum Terungkap
- Terbongkar, Ini Sosok dan Akal Bulus Kiai Gadungan Perkosa Santriwati di Semarang
- Lawan Rentenir hingga Pinjol Ilegal, OJK Genjot Inklusi Keuangan di Pedesaan
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Semarang Tantowi Jauhari mengatakan, ponpes Hidayatul Hikmah Al-Kahfi statusnya bukan sebuah lembaga pesantren.
Status Ponpes Ilegal
Dari aspek legalitas belum memiliki izin. Selain itu juga tidak memiliki kurikulum dan tidak memenuhi standar pendidikan pesantren.
"Ini bukan pondok dan secara melihat kondisi ini sangat tidak layak bahkan untuk majelis taklim sangat tidak layak. Karena untuk pondok itu minimal ada tempat untuk ngaji, tempat beribadah seperti musala atau masjid, ada kitab kuning, ada santri mukim, ada kiai," kata Tantowi Jauhari usai mengecek lokasi Ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi Kota Semarang, Jumat (8/9).
Dengan beberapa komponen dan fasilitas yang tidak terpenuhi, Tantowi menambahkan bahwa tempat belajar agama milik Bayu Aji Anwari tidak layak disebut pesantren maupun tempat pengajian.
"Kami tidak punya wewenang karena bukan pondok. Secara otomatis ada di pemangku wilayah, pihak kelurahan, kecamatan, secara keamanan kepolisian," ujar Tantowi.
Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kota Semarang Ahmad Samsudin mengaku merasa tercederai apabila Bayu Aji Anwari menyebut lembaganya Hidayatul Hikmah Al-Kahfi sebagai Pondok Pesantren. Sebab kondisi bangunan serta sarana dan prasarana juga tidak layak dijadikan tempat mukim dan belajar para santri.
"Itu lebih cocok untuk tempat persembunyian. Ini aja bukan Pondok, kalau saya katakan padepokan juga tidak layak disebut padepokan. Kalau memang resmi pondok itu punya izin operasional. Tidak berizin," kata Samsudin.
Terkait status Bayu Aji Anwari, menurut Samsudin, setelah ditanyakan kepada sejumlah kiai di Semarang, tidak ada yang mengenal sosok tersebut.
"Tidak ada yang kenal, bahkan teman-teman yang membina majelis taklim di masjid-masjid tidak ada yang kenal," kata Samsudin.