Mengaku prihatin, Bamsoet doakan Setnov tabah divonis 15 tahun bui
"Pak Novanto masih punya kesempatan untuk melakukan banding, kasasi mupun PK, tetapi semua kembali kepada Pak Nov dan keluarga aapakah akan menggunakan itu atau tidak," jelas Bamsoet.
Mantan Ketua DPR, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipiko Jakarta terkait dugaan korupsi proyek e-KTP. Ketua DPR Bambang Soesatyo mengaku prihatin dan yakin Novanto dapat melewatinya.
"Kami sangat prihatin dengan vonis kemarin, kami berharap Pak Novanto dan keluarga diberikan ketabahan dalam menjalani cobaan ini," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Prabowo dan Titiek Soeharto memutuskan untuk bercerai? Namun sayang, keduanya memutuskan bercerai pada tahun 1998.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
Pria yang biasa disapa Bamsoet menjelaskan secara Undang-Undang (UU) Novanto masih dapat melakukan banding terkait putusan hakim tersebut.
"Pak Novanto masih punya kesempatan untuk melakukan banding, kasasi mupun PK, tetapi semua kembali kepada Pak Nov dan keluarga aapakah akan menggunakan itu atau tidak," jelas Bamsoet.
Seperti diketahui tim penasihat hukum Setya Novanto (Setnov) siap ajukan banding putusan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Menurut Maqdir Ismail, banding akan dia lakukan usai koordinasi dengan keluarga Setya Novanto.
"Kami akan banding, nanti akan kami sampaikan setelah diskusi dan bicara dengan keluarga," ujar Maqdir usai vonis Setnov di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).
Menurut Maqdir, amar putusan yang dibacakan majelis hakim pengadilan tipikor terhadap kliennya tak jauh berbeda dengan dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Setnov divonis, KPK usut 27 pihak yang diduga terima aliran duit e-KTP
Enam jam keponakan Setnov diperiksa KPK terkait kasus Bakamla
Setnov divonis 15 tahun, KPK puji majelis hakim tipikor
Ini 'jurus ngeles' ala Setya Novanto sampai akhirnya divonis
Hakim tolak permintaan Novanto agar rekening tak diblokir KPK
Dikawal para wartawan, Setya Novanto kembali masuk ke mobil tahanan
Vonis 15 tahun penjara dinilai tak sebanding drama Novanto dalam kasus e-KTP