Mengintip Setumpuk Berkas Tuntutan SYL, Tebalnya Berlapis Capai 1.576 Halaman
Berkas tuntutan yang telah disiapkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga mencapai ribuan halaman.
Berkas tuntutan yang telah disiapkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga mencapai ribuan halaman.
- Deretan Kekalahan KPK Lawan Tersangka Kasus Korupsi di Sidang Praperadilan
- Penyidik Berpakaian Preman Tenteng Koper Merah Bersarung Hitam Buntut OTT Pemprov Kalsel
- Kasus Korupsi Proteksi TKI di Kemenaker, Mantan Anak Buah Cak Imin Dituntut 4 Tahun 8 Bulan Penjara
- Kejati Kantongi 8 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK di Disdik Sumbar, Kerugian Capai Rp5,5 Miliar
Mengintip Setumpuk Berkas Tuntutan SYL, Tebalnya Berlapis Capai 1.576 Halaman
Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang agenda tuntutan perkara gratifikasi dan pemerasan yang menjerat terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Dalam berkas tuntutan yang telah disiapkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga mencapai ribuan halaman.
Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa KPK ketika mengusulkan teknis pembacaan tuntutan ketiga terdakwa kepada Majelis Hakim.
"Untuk efisien waktu persidangan hari ini Yang Mulia, karena surat tuntutan ini khusus untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo terdiri dari 1.576 halaman, masing masing juga sama untuk terdakwa Muhammad Hatta dan Kasdi," kata Jaksa di ruang sidang, Jumat (28/6).
Jaksa Usul Pembacaan Tuntutan SYL Dipisah
Jaksa kemudian mengusulkan agar pembacaan tuntutan SYL dibacakan secara terpisah dari dua terdakwa lain.
"Akan kami bacakan pokok-pokoknya antara lain seperti fakta persidangan, nama saksi, fakta hukum, beberapa kami bacakan, selanjutnya analisa yuridis, kesimpulan dan amar kami bacakan secara lengkap," ujar Jaksa.
"Selanjutnya untuk terdakwa Hatta dan Kasdi kami akan langsung ke analisa yuridis karena fakta persidangan sama Yang Mulia," sambung Jaksa.
Majelis hakim kemudian melempar usulan Jaksa kepada masing-masing penasihat hukum terdakwa, lalu mereka mengamini.
SYL didakwa memeras anah buah Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 dan menerima suap Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan.
Pengakuan SYL
SYL juga mengakui perbuatannya tidak luput dari kesalahan. Dia berharap agar selama proses sidang perkara gratifikasi dan pemerasan yang menjeratnya dapat berjalan secara adil.
"Saya berharap ini proses akan berjalan dengan sebaik-baiknya dan tentu saja, berproses secara hukum dan seadil-adilnya. Saya manusia biasa yang tentu saja punya kekurangan, kesalahan dan sebagainya," ucap SYL pasca persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/5) malam.
SYL menegaskan siap bertanggungjawab dunia dan akhirat akibat perbuatannya.
"Saya penuh kekurangan dan kalau ini menjadi sesuatu yang harus saya pertanggungjawaban saya siap dunia akhirat," ujar SYL.
"Saya berharap baik di persidangan maupun di luar persidangan, bisa berproses secara adil untuk saya," sambung SYL.