Mengkritisi RKUHP, Ranah Privat yang Dipidana hingga Copy Paste Pasal Zaman Kolonial
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang juga aktivis bidang hukum, Maidina Rahmawati menyatakan sedikitnya ada 17 masalah dalam revisi UU KUHP yang sebentar lagi akan disahkan DPR dan Presiden.
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang juga aktivis bidang hukum, Maidina Rahmawati menyatakan sedikitnya ada 17 masalah dalam revisi UU KUHP yang sebentar lagi akan disahkan DPR dan Presiden.
"Masih banyak masalah, ada 17 isu bermasalah di RKUHP," kata Maidina dalam diskusi di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).
-
Apa itu Rekuh? Rekuh dianggap berbeda dari rujak lain karena isiannya yang tak hanya buah segar, melainkan juga ada tambahan potongan kentang dan tahu goreng.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Kenapa Stasiun Kutaraja ditutup? Pada 1974, Stasiun Kutaraja resmi tutup karena kalah saing dengan kendaraan pribadi.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kapan Rujak U Groh biasanya disantap? Rujak U Groh menjadi kudapan manis pengisi energi, setelah seharian berpuasa.
Beberapa masalah krusial antara lain terkait perlindungan perempuan hingga pasal penghinaan presiden dan lembaga negara. Ia menyayangkan tujuan revisi yang ingin mengubah UU dari zaman kolonial, namun justru hanya mencopy-paste UU lama yang ada, bahkan ada juga pasal yang sudah dihapuskan MK lalu dimunculkan kembali dalam RUU KUHP.
"Terkait dengan perlindungan perempuan, kepastian hukum, demokrasi, dan akhirnya masukan kita pasal penghinaan presiden, masih ada penghinaan pemerintahan sah yang sudah dihapuskan MK, dan tidak berusaha dievaluasi pasal-pasal lucu, pasal penggelandangan, pasal memberi minuman yang sudah mabuk, pasal unggas yang masuk ke pekarangan yang sudah diberi benih," katanya.
Selain itu ia menilai, pembahas RUU KUHP telah gagal lantaran telah memasukkan ranah privat ke dalam urusan pidana. Ia kecewa dengan banyaknya ahli atau profesor hukum yang gagal meluruskan niat DPR mengkriminalisasi urusan pribadi warga negara. Beberapa contoh ranah privat yang diusik dalam RKHUP adalah ancaman pidana bagi zina, seks di luar pernikahan atau kumpul.
"Perannya ahli pidana ya disitu untuk meluruskan, bahwa tidak semua hal yang kita anggap bertentangan dan agama dan moral itu bisa diatur dalam bentuk hukum pidana. Enggak semua hukum agama misal sholat, ya emang saya boleh di penjara karena gak solat? Ya kan itu urusan personal orang," katanya.
Para aktivis hukum mulanya sempat berharap agar pada ahli hukum yang ikut menggodok RKUHP menjelaskan bahwa ranah privat tidak seharusnya masuk pidana karena akan berakibat kesewenang-wenangan aparat.
"Harusnya ahli pidana bisa menjelaskan pidana itu upaya terakhir, pidana itu tidak boleh menyasar ranah privat karena ketika menyasar ranah privat maka akan ada kesewenang-wenangan dari aparat penegak hukum," kata Maidina.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Presiden Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan RUU KUHP
VIDEO: 4 Poin Hasil Audiensi DPR dan Mahasiswa Terkait Aksi Tolak Revisi Sejumlah UU
Imparsial Minta Pengesahan RKUHP Ditunda Karena Banyak Pasal Bermasalah
Mahasiswa Ancam Demo Lebih Besar Jika RKUHP Disahkan DPR
Ada Coretan di Tembok DPR Lokasi Mahasiswa Demo Tolak Revisi UU KPK