Mengungkap fakta tembakan yang menghantui anggota DPR
Ruangan anggota DPR terkena tembakan peluru nyasar. Polisi sudah mengidentifikasi sumber peluru itu. Berikut beberapa fakta tentang peluru nyasar yang menghantui ruangan anggota DPR:
Ruangan anggota DPR terkena tembakan peluru nyasar. Peluru tersebut menembus kaca hingga dinding ruangan tersebut. Ruang kerja DPR pertama yang terkena peluru nyasar dari Fraksi Partai Gerindra Wenny Warouw. Saat itu ia sedang berada di ruangan. Beruntung ia tak terluka akibat peluru tersebut.
Polisi sudah mengidentifikasi sumber peluru itu. Berikut beberapa fakta tentang peluru nyasar yang menghantui ruangan anggota DPR:
-
Kenapa Wa Kepoh begitu digemari pendengar? Kehadirannya selalu ditunggu para pendengar, karena gaya mendongeng yang disampaikan unik. Wa Kepoh bahkan bisa menirukan banyak suara tokoh dan membuat suasana cerita jadi hidup meski hanya mengandalkan audio.
-
Kapan Penyu naik ke darat? Penyu hanya datang ke darat untuk bertelur.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Siapa yang bertugas sebagai PPDP dalam pemilu? Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau PPDP Pemilu adalah lembaga yang berperan penting dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
Dari senjata yang sama
Banyak peluru berhasil menembus gedung DPR, namun ada empat peluru yang berasal dari senjata yang sama. Kepala Bidang Balistik Metalurgi Forensik Puslabfor Mabes Polri Kombes Ulung Kanjaya mengatakan ada empat proyektil peluru yang berasal dari senjata yang sama. Penemuan itu sudah dipastikan dari pemeriksaan di Puslabfor.
"Sudah diperbandingkan, ditembakkan sudah, hasilnya semua itu dari satu senjata yang Glock 17," kata Ulung.
"Kita juga lakukan perbandingan, anak peluru di TKP berasal dari satu senjata, dari pengembangan yang dilakukan penyidik, didapatlah senjata ini, glock 17 yang dicurigai digunakan di lapangan tembak. Jarak tembak itu bisa ke lantai 13 dan 16," katanya.
Peluru nyasar dari arah Lapangan Tembak Senayan
Polisi memastikan peluru nyasar ke gedung DPR berasal dari Lapangan Tembak Senayan, Jakarta. "(Jarak dari Lapangan Tembak Senayan-gedung DPR?) 253 meter, masih bisa dijangkau," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta.
Menurutnya, jarak jangkauan senjata tergantung dari senjata dan peluru. Semua tergantung senjatanya. "Kalau peluru 9 mm tentu lebih jauh dari peluru 32 dan 38. Sedangkan jarak yang bisa dijangkau efektif itu dari 50 sampai 200 meter. Tergantung jenis senjatanya. Bisa juga pelurunya 9 mm tapi senjatanya laras panjang. Dia juga bisa lebih jauh. Bisa 400 meteran," katanya
Tersangka dari PNS Kemenhub
Polisi menetapkan dua tersangka penembakan gedung DPR. Tersangka tersebut berinisial IAW, warga Tangerang Selatan dan RMY, warga Duren Sawit, Jakarta Timur. Keduanya bukan anggota Perbakin, melainkan pegawai negeri sipil di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Iya Kemenhub ya dua-duanya, tapi direktorat saya belum tahu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta. Keduanya menggunakan senjata api jenis Jenis Glock 17 dan AKAI costum. Namun dua peluru yang menyasar kedua ruangan di DPR terjadi saat IAW menjajal Glock 17 dengan menggunakan alat bantu tambahan bernama switch costum.
Tersangka pinjam senjata Perbakin
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, senjata yang digunakan oleh tersangka IAW dan RMY merupakan hasil pinjaman. Mereka meminjam kepada anggota Perbakin yang berinisial A dan G.
Padahal, kata Niko, setiap orang yang memiliki senjata wajib mematuhi peraturan yang berlaku. Salah satunya, dilarang meminjamkan.