Menkes Setuju di Kabupaten Buol Sulteng Diterapkan PSBB
Keputusan PSBB di Kabupaten Buol tersebut telah ditetapkan Terawan tanggal 9 Mei 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/300/2020.
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengizinkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Penerapan PSBB dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19).
"Usulan Pemerintah Buol untuk PSBB sudah kami setujui hari ini, tinggal dilaksanakan oleh pemerintah daerahnya," kata Terawan di Jakarta dikutip dari siaran pers Kemenkes, Minggu (10/5).
-
Bagaimana PKB bersikap terkait posisi menteri? Cak Imin menegaskan, PKB saat ini pada posisi menunggu arahan dari Prabowo sebagai presiden terpilih perihal kursi menteri. "Saya ini belum sama sekali terlibat. PKB pada posisi sama sekali tidak dilibatkan dan kita pada posisi menunggu saja," ujar dia.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
-
Bagaimana Pemkot Medan menangani pengangguran terbuka? "Untuk penurunan tingkat pengangguran terbuka, Pemkot Medan melakukan intervensi melalui upaya-upaya peningkatan keterampilan dan kesempatan dan kesempatan kerja bagi masyarakat melalui program-program pengembangan kapasitas daya saing, program-program pelatihan, peningkatan produktivitas dan penempatan tenaga kerja, serta melalui program pemberdayaan masyarakat di masing-masing kecamatan dan kelurahan,"
-
Kapan Bojan Hodak resmi melatih Persib Bandung? Bojan sendiri resmi menjadi pelatih Persib Bandung mulai hari ini, Rabu 26 Juli 2023.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
Keputusan PSBB di Kabupaten Buol tersebut telah ditetapkan Terawan tanggal 9 Mei 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/300/2020. Dengan begitu, pemerintah kabupaten (pemkab) Buol dapat memulai melaksanakan PSBB sejak tanggal ditetapkan.
Usulan pemerintah kabupaten Buol ini disetujui lantaran telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan di wilayah tersebut. Kemenkes mengatakan PSBB di pemkab Buol ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sogsial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
Selanjutnya, pemkab Buol wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Dalam pelaksanaan PSBB, Terawan meminta agar pemerintah Kabupaten Buol mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial di wilayahnya.
Sebelumnya, pengajuan PSBB oleh pemkab Buol itu lantaran terjadi lonjakan jumlah kasus positif di daerah itu. Data di Satgas Penanganan Covid-19 setempat menyebut, per tanggal 4 Mei kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di daerah itu telah mencapai 19 kasus. Sementara masih ada 82 warga lagi yang sampelnya reaktif berdasarkan rapid test.
Jumlah kasus itu sendiri terbanyak dibanding daerah lain di Sulawesi Tengah, bahkan dibanding jumlah kasus di ibu kota Sulteng, Palu.
"Saat PSBB nanti mau tidak mau masyarakat harus menaati aturan pemerintah. Mereka yang harus melaksanakan pemeriksaan harus dan tidak bisa menolak petugas agar tidak menjangkiti orang lain, tidak seperti sebelumnya," kata Bupati Kabupaten Buol, Amiruddin Rauf, Senin 4 Mei 2020.
Kebijakan PSBB itu nantinya juga akan diterapkan hingga ke desa-desa. Bahkan, para kades terancam sanksi jika tidak membuat satgas penanganan untuk membantu upaya pemerintah.
Meski begitu, Amiruddin menekankan PSBB yang akan diberlakukan bukanlah karantina wilayah atau lockdown, sehingga masyarakat masih bisa beraktivitas dengan ketentuan pencegahan virus itu. Menyusul pengajuan itu juga, Pemkab Buol menyatakan bantuan sosial akan disalurkan ke masyarakat sesuai ketentuan.
"Bantuan sosial nantinya tidak semua masyarakat dapat, hanya yang berhak saja sesuai dengan aturan," jelas Amiruddin lagi.
Reporter: Lisza Egeham
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Menkes Setuju di Kabupaten Buol Sulteng Diterapkan PSBB
Menkes Setujui PSBB Tingkat Provinsi Jawa Barat
Menkes Terawan Datangi RSD Wisma Atlet, Serahkan 1.000 Alat Rapid Test
Menkes Setuju Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik Terapkan PSBB
MHKI: Pemerintah Belum Ganti Pembiayaan Pasien Covid-19 di Rumah Sakit
Menkes Setujui PSBB Banjarmasin dan Tarakan
Menkes Izinkan Sumbar Melakukan PSBB