Menkeu: Dana desa sudah disalurkan 80 persen
Untuk mempercepat penyerapan anggaran tersebut, maka akan dilakukan beberapa langkah.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memaparkan, dari total dana desa sebesar Rp 20,7 triliun dalam APBN, sebesar 80 persen atau Rp 16 triliun sudah ditransfer ke rekening kepala daerah (bupati/wali kota).
Bambang menegaskan, transfer dana tersebut dilakukan sesuai jadwal di mana seharusnya transfer dana desa ke kepala daerah sudah terpenuhi 80 persen di bulan Agustus.
"Kami melihat dari rekening kabupaten tersebut ke rekening desa itu yang masih rendah. Jadi kebanyakan masih bertahan di rekening kabupaten," ungkap Bambang di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (3/9).
Untuk mempercepat penyerapan anggaran tersebut, maka akan dilakukan beberapa langkah yakni Menteri Desa akan mengeluarkan petunjuk mengenai cara penggunaan dana desa.
"Keputusan rapat tadi (dengan Wapres JK) dana desa itu 50 persen digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan 50 persennya lagi digunakan untuk pemberdayaan masyarakat, membantu masyarakat desa," jelas Bambang.
Syarat-syarat lain seperti peraturan bupati, RPJMDES (Rencana Jangka Menengah Pembangunan Desa), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, serta birokrasi lainnya telah disepakati untuk dibuat ringkas dan dibakukan dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB).
"Jadi kita harap dalam 4 bulan ini dana desa tidak hanya ditransfer dari pusat ke desa tapi juga benar-benar berjalan di desa dan memberikan manfaat," ungkap Bambang.
Bambang menegaskan, dana desa berperan penting dalam pertumbuhan desa, pemerataan pembangunan lantaran pemerintah sedang menggenjot pembangunan infrastruktur hingga ke pelosok.
"Kita akan mendorong infrastrukturnya adalah swadaya, jadi dari masyarakat desa itu sendiri dan kemudian juga memberikan semacam bantalan sosial buat masyarakat desa dalam kondisi ekonomi semacam ini maupun kemungkinan ancaman el-nino. Kami melihat dana desa ini sangat strategis," papar Bambang.
Menurutnya, Wapres Jusuf Kalla sudah menginstruksikan agar dana desa bisa disalurkan dengan cepat dalam waktu empat bulan dan tepat sasaran.
Oleh sebab itu, pemerintah pusat juga akn memberikan pendampingan kepada kepala daerah dan kepala desa agar dapat memanfaatkan dana desa secara tepat.
"Kan ada pendamping. Yang penting kita tidak membiarkan mereka sendiri, pendamping sudah direkrut Kemendes dan sudah bisa meng-cover semua desa yang ada di Indonesia. Jadi pendamping itu yang akan mengingatkan dan memberikan pendampingan memakai dana. Kalau bupati/wali kota yang enggak benar nanti ditegurnya sama pak Mendagri," katanya.