Menko PMK Muhadjir: Belum Ada Indikasi Pelanggaran Institusional Ponpes Al-Zaytun
Muhadjir mengatakan, polemik Ponpes Al-Zaytun selama ini merupakan kasus individu yang diduga dilakukan pengasuh Panji Gumilang.
Menko PMK: Belum Ada Indikasi Pelanggaran Institusional Ponpes Al-Zaytun
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, sampai saat ini Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun belum terbukti melakukan pelanggaran.
Muhadjir mengatakan, polemik Ponpes Al-Zaytun selama ini merupakan kasus individu yang diduga dilakukan pengasuh Panji Gumilang. Sehingga penanganan kasus tersebut tidak menyeret Ponpes Al-Zaytun. "Yang jelas kasus ini bukan kasus yang berkaitan dengan institusi tetapi individu, salah satu pimpinan yang kebetulan memimpin lembaga itu. Sehingga kita harus bisa memisahkan antara kasus yang sifatnya individual dengan kasus yang sifatnya kelembagaan," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (18/7). "Sampai sejauh ini belum ada tanda-tanda atau indikasi bahwa ada pelanggaran yang sifatnya institusional itu sehingga penanganannya juga akan kita pisah," sambungnya.Muhadjir menyebut, proses hukum terhadap Panji Gumilang tetap bergulir. Sementara aktivitas di Ponpes Al-Zaytun tidak berhenti, tetap berjalan seperti biasa. "Biar aja kalau ada pemimpinnya yang tersandung kasus, entah itu perdata atau kriminal, itu ya diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku, berasas praduga tak bersalah," katanya. "Sementara institusinya harus tetap berjalan seperti biasa, termasuk proses pendidikannya termasuk berbagai macam usaha di situ, tidak boleh terhambat tidak boleh terganggu oleh adanya seorang yang kena kasus itu," ujar Muhadjir.
- OTT Anggota Bawaslu Medan, Komisi II DPR: Ambil Tindakan Tegas, Memalukan Sekali!
- TPN Ganjar Nilai MK Sudah Melampui Kewenangan Sebagai Institusi Negara
- Polri Soal Panji Gumilang Belum Tersangka: Penyidikan Harus Hati-Hati karena Menentukan Nasib Orang
- Kasus Panji Gumilang, Penyidik Periksa 3 Saksi Ahli dan Barang Bukti
Muhadjir belum bisa memastikan ada atau tidaknya ajaran menyimpang di Ponpes Al-Zaytun. Dia masih menunggu kepastian hukum terhadap kasus yang menyeret Panji Gumilang.
"Itu kan kita belum tahu, nanti biar pengadilan yang memastikan, kan sekarang masih dalam proses kan, itu kan masih dalam tahap penyidikan kan, jadi kita belum bisa memastikan apakah itu menyimpang atau tidak," ujar Muhadjir.
Al-Zaytun Seperti Komune
Sebelumnya, Muhadjir menyebut Ponpes Al-Zaytun berbentuk komune. "Penilaian saya sementara Al-Zaytun ini bukan hanya sebagai ponpes sudah merupakan komune," kata Muhadjir, Rabu (28/6).
Muhadjir menjelaskan makna komune. Dia menyebut, komune merupakan sistem kemasyarakatan mirip negara. Komune memiliki hierarki hingga regulasi khusus.
Pengikut komune juga biasanya mengedepankan kepatuhan kepada pimpinannya. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI), komune merupakan kelompok orang yang hidup bersama.
"Komune di beberapa negara menunjukkan ada penyimpangan yang sangat ekstrem," ujar Muhadjir.
Muhadjir mengambil contoh komune di Wako, Amerika Serikat. Mereka melakukan pembunuhan massal. Sementara di Jepang, komune melepaskan gas sarin di kereta bawah tanah.
"Mudah-mudahan komune-komune yang ada di Indonesia ini termasuk Al-Zaytun tidak sampai sejauh itu," sambungnya.
Muhadjir menegaskan, pemerintah tidak melarang adanya komune selama tidak melanggar hukum. Dia mengungkap, sebetulnya ada banyak komune di Indonesia. Ada yang berbasis agama, budaya, relatif terbuka, bahkan sangat eksklusif. "Selama dia tidak menyimpang dari Undang-Undang (UU), tidak melanggar aturan, ya tidak masalah. Tapi kemudian melanggar masalah, melanggar UU, melanggar peraturan, pasti ada penindakan," tegasnya.