Menolak memanen padi, buruh tani di Situbondo dianiaya bos
Tersangka terancam 5 tahun penjara.
Tim Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur, menangkap seorang pengusaha beras karena menganiaya dan menodongkan senjata air softgun kepada buruh tani lantaran menolak perintah memanen padi.
"Tersangka bernama Adnan Rizki (59) melakukan penodongan senjata air softgun dan penganiayaan terhadap Sahi (43), warga Desa Duwet, Kecamatan Panarukan, Situbondo," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Riyanto di Situbondo, Jumat (26/2).
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
Kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Situbondo dan sedang dilakukan penyelidikan.
"Kita tahan pada Kamis (25/2) malam, setelah sebelumnya penyidik melakukan pemanggilan dan memeriksa tersangka, dan tersangka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," terang Riyanto.
Riyanto menambahkan, penganiayaan dan penodongan itu terjadi di lokasi pabrik penggilingan padi milik pelaku, di Desa Alasmalang, Kecamatan Kota Situbondo, pada selasa (23/2) lalu.
Saat itu, korban sedang berada di areal persawaahan memanen padi karena sebagai buruh pemotong padi. Tidak lama kemudian korban dijemput oleh anak buah tersangka, dan dibawa ke lokasi kejadian.
"Sampai di pabrik penggilingan padi, korban langsung ditodong senjata air softgun. Selanjutnya korban meminta maaf, namun tersangka masih menganiaya korban dengan cara menedang wajahnya hingga terluka," beber Riyanto.
Permsalahannya, sambung Riyanto, korban selaku ketua kelompok buruh tani pemotong padi, diminta oleh tersangka untuk memanen padinya karena sudah masa waktu panen, akan tetapi korban tidak mau bekerja memotong padi milik tersangka.
"Pengakuan korban tidak mau bekerja memotong padi milik tersangka karena masih banyak pekerjaan lain," katanya seperti dikutip Antara.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan air softgun milik tersangka dan sandal milik korban yang masih terdapat bercak darah sebagai barang bukti.
"Untuk kepemilikan air softgun kami masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Riyanto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pengusaha beras itu harus mendekam di penjara. Dan polisi
"Polisi menjerat tersangka dengan pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkasnya.
(mdk/cob)