Menpan RB Siapkan 12 Sanksi Hingga Pemecatan ASN Tak Netral di Pilkada
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan ASN yang membandel atau tidak netral pada Pilkada serentak akan diberi sanksi tegas bahkan hingga pemberhentian dari status ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan ASN yang membandel atau tidak netral pada Pilkada serentak akan diberi sanksi tegas bahkan hingga pemberhentian dari status ASN.
"Tanpa pandang bulu harus diberikan sanksi tegas. Kalau perlu diberhentikan. Kalau perlu turun jabatan," kata Tjahjo dalam Webinar, Senin (10/8/2020).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kapan Hari Sirkus Sedunia diperingati? Hari Sirkus Sedunia yang diperingati setiap tanggal 17 April, adalah sebuah perayaan internasional yang didedikasikan untuk menghormati dan mengapresiasi seni pertunjukan sirkus serta para pemain dan seniman yang terlibat di dalamnya.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
Tjahjo menyatakan terdapat 12 sanksi bagi ASN yang memanfaatkan jabatan untuk mendukung salah satu calon dalam Pilkada 2020. Ia memastikan sanksi tidak hanya administrasi atau tulis saja.
"Sanksi harus tegas. Kalau hanya peringatan tertulis tidak ada gunanya," ucapnya.
Meski demikian, Tjahjo mengaku masih banyaknya kasus ASN membandel lantaran pemberian sanksi masih lemah.
Tjahjo mencontohkan era sebelum reformasi di mana pembangunan satu desa terhambat hanya karena tidak mendukung partai penguasa.
Padahal, ia menegaskan ASN harus fokus pada pelayanan dan profesionalitas tanpa memandang ras, suku, agama, hingga pilihan politik masyarakat.
"Dampak dari ketidaknetralan ASN itu ada diskriminasi pelayanan. Kemudian ada konflik dan benturan kepentingan. Kemudian muncul kesenjangan dan ASN sangat menjadi tidak profesional," jelas Tjahjo.
Adapun 12 sanksi bagi ASN tidak netral adalah sebagai berikut:
1. Teguran lisan
2. Teguran tertulis
3. Pernyataan tidak puas secara tertulis
4. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun
5. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun
6. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun
7. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun
8. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan
9. Pembebasan dari jabatan
10. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
11. Sanksi moral: pernyataan secara tertutup atau secara terbuka
12. Pemberhentian tidak secara hormat sebagai PNS.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)