Menristekdikti Perintahkan Rektor UPR Usut Tuntas Dosen Lecehkan Mahasiswi
"Saya sudah perintahkan rektor melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, guna memastikan kasus tersebut," katanya di Palangka Raya, Jumat (30/8).
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) RI Mohamad Nasir memerintahkan kepada Rektor Universitas Palangka Raya (UPR), Kalimantan Tengah untuk menindaklanjuti hingga usut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen terhadap sejumlah mahasiswi.
"Saya sudah perintahkan rektor melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, guna memastikan kasus tersebut," katanya di Palangka Raya, Jumat (30/8).
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kenapa Pavlopetri tenggelam? Penyebab tenggelamnya Pavlopetri masih belum diketahui. Meskipun demikian, beberapa ahli meyakini kota itu mungkin tenggelam akibat gempa bumi yang terjadi sekitar tahun 1000 SM atau 375 M.
-
Kapan pantun Palembang lucu mulai terkenal? Pantun Palembang lucu menjadi sarana hiburan yang menyenangkan bagi masyarakat, baik dalam situasi formal maupun informal.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
Jika Terbukti, lanjut Nasir, dosen yang bersangkutan harus segera diproses hukum. Mengenai status dosen itu, semua masih belum ditentukan sebab proses hukum sedang berjalan. Sehingga semua pihak diharapkan bersabar, menunggu hasil akhir guna menindaklanjutinya ke tahap selanjutnya.
"Kami masih belum bisa mengambil keputusan, jadi bersama-sama menunggu terlebih dulu terhadap putusan hukum yang nantinya diberikan," ungkapnya.
Jika nanti putusan hukumannya adalah dua tahun lebih kurungan penjara, maka pemberhentian sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS) adalah hal yang pasti. Namun apabila hukumannya di bawah dua tahun, maka akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Nasir menyayangkan jika kejadian tersebut benar-benar terjadi, sebab akan menodai dunia pendidikan, khususnya di Kalteng. Sebab kampus merupakan lingkungan akademik, yakni lingkungan yang sarat dengan pengetahuan.
"Dosen itu sebagai orang tua yang memberikan bimbingan dan pendidikan yang baik kepada anak-anaknya, dalam hal ini adalah para mahasiswa," jelasnya di sela kegiatan kerjanya.
Lebih lanjut ia menegaskan, semua hal akan mengikuti aturan yang berlaku. Mengenai putusannya seperti apa, pidana atau pun tidak, semua pihak diminta sama-sama menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu sebelumnya, pihak UPR telah menyatakan, apabila kasus tersebut inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap yang menyatakan oknum dosen bersalah, maka akan dikirimkan surat rekomendasi pemecatan terhadap yang bersangkutan, kepada Kemenristekdikti RI.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan saat dikonfirmasi di Palangka Raya, Selasa (27/8) mengaku sudah menerima laporan aduan masyarakat (Dumas) dan akan ditingkatkan menjadi laporan polisi (LP).
"Saat ini sudah ada 19 saksi termasuk korban dan pihak UPR yang diduga mengetahui persis kejadian tersebut," kata Hendra. Seperti diberitakan Antara.
Baca juga:
Dosen Universitas Negeri Palangka Raya Lecehkan Sejumlah Mahasiswi
Berawal dari Kenalan di Facebook, Gadis Asal Gowa Digilir 5 Orang
Cabuli Bocah 3 Tahun, Baby Sitter di Serang Divonis 8 Tahun Penjara
Paedofil 9 Anak di Mojokerto Ajukan PK Hukuman Kebiri Kimia ke MA
Ketua Panja Sebut Pengesahan RUU PKS Menunggu Revisi RKUHP Rampung