Menteri Agama akui banyak ketua RT dan lurah lakukan pungli nikah
Menag meminta masyarakat tidak memberikan uang ke ketua RT dan pihak kelurahan, di luar biaya nikah.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengakui masih banyak ketua RT dan lurah yang melakukan pungutan liar kepada warga yang mengurus pernikahan. Namun, Menag tak bisa menindak dengan alasan ketua RT dan lurah di luar instansi Kementerian Agama.
"Memang masih ada begitu. Di luar tarif resmi Rp 600.000 itu, masih ada pungutan dari ketua RT, lurah. Tidak bisa dikontrol, itu di luar instansi kita," ungkap Menteri Lukman di Palembang, Jumat (4/3).
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Di mana Lukman Hakim lahir? Lukman Hakim lahir di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada 6 Juni 1914.
-
Kapan Diah Permatasari dan suaminya menikah? Mereka mengucapkan janji suci pada tanggal 5 April 1997. Kini, mereka telah menikah selama 24 tahun dan diberkati dengan kedua anak mereka.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Di mana Mochammad Afifuddin lahir? Dikutip dari situs KPU, Mochammad Afifuddin biasa disapa Afif, lahir pada 1 Februari 1980 di Sidoarjo, Jawa Timur.
-
Apa yang diputuskan Hakim Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan? Hakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Pungli yang dilakukan aparat desa tumbuh subur karena ketidaktahuan warga. Mereka menganggap pungli tersebut resmi dan masuk dalam komponen biaya nikah. Lantaran tidak bisa menindak secara langsung, Menag meminta masyarakat lebih kritis dalam mengurus biaya nikah di kelurahan.
"Kalau masih ada (pungli), masyarakat lugas saja, tidak perlu dilayani (dikasih)," tegasnya.
Terkait nasib pembantu pegawai pencatat nikah (P3N) yang tidak diperpanjang masa tugasnya, Menag mengaku masih melakukan komunikasi dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi dan Menteri Keuangan. Pihaknya belum bisa memberikan kepastian karena keterbatasan pemerintah untuk membayar.
"Di satu sisi P3N kita butuh, tapi kemampuan negara tak cukup, keterbatasan anggaran," pungkasnya.
Baca juga:
Menteri Lukman akui banyak kegiatan di Kemenag cuma buang-buang duit
Minta masukan, Menag susun RUU Perlindungan Umat Beragama
Menag tunggu berbagai masukan soal aturan pendirian rumah ibadah
Gubuk Pak Haji jadi saksi bersatunya cinta sepasang pemulung
Asal-usul sejumlah tradisi dalam pernikahan mewah
Lima pernikahan paling singkat sedunia