Menteri PPPA: Sangat Manusiawi Bila Pelaku Kekerasan Seksual Dipenjara Seumur Hidup
Menurut Bintang, hukuman penjara seumur hidup setimpal dengan perbuatan pelaku.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Bintang Puspayoga mendukung pemberlakuan hukuman penjara seumur hidup bagi pelaku kekerasan seksual. Menurutnya, hukuman tersebut setimpal dengan perbuatan pelaku.
"Hukuman seumur hidup ini, kalau ada yang mengatakan tidak manusiawi, bagi saya itu sangat manusiawi," kata Bintang di sela-sela acara Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/2).
-
Apa saja bentuk kekerasan seksual yang bisa dialami anak? Bentuk kekerasan seksualnya pun bermacam-macam. Korban dapat mengalami tiga jenis kekerasan yang berbeda yakni melalui dilakukannya kekerasan fisik, secara ucapan (verbal) dan non-verbal.
-
Siapa yang dituduh melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya? Ali Arwin mantan calon legislatif Padang Pariaman dari PBB yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
-
Kapan edukasi seksual penting diberikan kepada anak? Edukasi seksual merupakan topik yang penting dalam pengembangan anak-anak, terutama saat mereka memasuki masa remaja.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah kekerasan seksual pada anak? Peran orang tua sangat besar dalam hal ini, seperti yang diungkapkan oleh Anggota Satgas Perlindungan Anak PP IDAI, Prof. Dr. dr. Meita Dhamayanti, Sp.A(K), M.Kes dalam diskusi daring beberapa waktu lalu dilansir dari Antara. “Peran orang tua sangat besar, jadilah pendengar yang baik, usahakan jadi sahabat anak.
-
Kapan sebaiknya memulai edukasi seksual pada anak? Kasandra mengatakan dalam memberikan pendidikan seksual, sudah bisa dilakukan sejak anak berusia sekitar dua atau tiga tahun. Pada usia ini, anak mulai mengenal dan memahami nama-nama organ tubuh, termasuk alat kelamin.
-
Bagaimana cara yang tepat untuk mengajarkan edukasi seks pada anak? “Saat menjelaskan, gunakan bahasa yang sederhana dan sesuai dengan usia anak. Misalnya, saat anak masih balita, bisa dimulai dengan mengenalkan fungsi tubuh dan menjelaskan bahwa ada bagian-bagian tubuh yang bersifat privat,” kata Kasandra, dikutip dari Antara.
Bintang pun mengapresiasi hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada pelaku pemerkosa lima anak kandung dan dua cucu di Ambon.
Menurut Bintang, hukuman berat harus diberikan kepada pelaku kekerasan seksual agar menimbulkan efek jera bagi pelaku dan orang lain.
Selain itu, pelaku layak dihukum berat karena perbuatan tidak manusiawi kepada korban. Tak sedikit korban kekerasan seksual dan keluarganya mengalami trauma berkepanjangan.
Dia mencontohkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada terpidana HW, pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.
"Kalau kita melihat apa yang mereka (kasus di Ambon) lakukan sama dengan hukuman mati yang kasus di Jawa Barat," katanya.
Sebelumnya, terdakwa Robby Hitipeuw (51), seorang kakek di Ambon, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas perbuatan asusila terdakwa kepada lima anak kandungnya dan dua cucu.
(mdk/tin)