Menyamar Sebagai Ekspedisi, Pengedar Selundupkan Sabu 75 Kg dari Surabaya ke Makassar
Merdisyam mengatakan, tiga tersangka tersebut merupakan jaringan bandar narkoba Internasional yakni Malaysia dan Filipina. Hasil penyidikan, terungkap bahwa SYF telah 13 kali melakukan pengiriman sabu dari Surabaya ke Makassar.
Peredaran narkoba jenis sabu seberat 75 kilogram dan 34 butir pil ekstasi yang diselundupkan dari Surabaya ke Makassar berhasil digagalkan polisi. Polisi juga menangkap tiga orang pelaku.
Kepala Kepolisian Daerah Sulsel, Inspektur Jenderal Merdisyam, mengatakan pengungkapan penyelundupan narkoba tersebut setelah dilakukan penyelidikan selama dua bulan lalu. Setelah itu, pihaknya melakukan dua kali pengungkapan dalam waktu tiga hari.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
"Ada dua kali penangkapan di tempat dan waktu kejadian berbeda. Penangkapan pertama pada 25 Agustus 2021 di sebuah hotel di Makassar," ujarnya saat jumpa pers di Aula Mappaodang Mapolda Sulsel, Selasa (31/8).
Pada penangkapan pertama tersebut ditemukan 40 Kg sabu dan 4 ribu butil pil ekstasi. Dua orang ditangkap pada saat itu yakni berinisal SYF (37) dan ABJ (24).
"SYF ini orang bertanggung jawab dan membawa barang (narkoba) dari Surabaya ke Makassar. Sementara ABJ ini seorang sopir yang membantu SYF mengirim barang," bebernya.
Dua hari berikutnya, Ditresnaroba Polda Sulsel kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial FTR. Polda Sulsel kembali menemukan 35 Kg sabu dan 34 ribu pil ekstasi.
"Jadi total yang berhasil kami temukan yakni 75 Kg sabu dan sekitar 30 ribu butir pil ekstasi," ungkapnya.
Merdisyam mengatakan, tiga tersangka tersebut merupakan jaringan bandar narkoba Internasional yakni Malaysia dan Filipina. Hasil penyidikan, terungkap bahwa SYF telah 13 kali melakukan pengiriman sabu dari Surabaya ke Makassar.
"Tersangka SYF ini mengaku sudah 13 kali membawa sabu dan ekstasi dari Surabaya menuju Makassar sejak Maret 2021. SYF mengaku membawa langsung barang tersebut dengan menggunakan truk ekspedisi dengan upah sekitar Rp150 sampai 400 juta dalam sekali kirim," kata Merdisyam.
Merdisyam mengungkapkan jika barang sudah sampai di Makassar akan diedarkan lagi di wilayah Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Ia mengungkapkan Sulsel menjadi pusat penerima kiriman narkoba sebelum diedarkan kembali di empat provinsi lain di Sulawesi.
"Rencana barang ini yg akan diedarkan di Sulsel, sulteng, dan Sultra. Terpusat di Sulsel sebagai penerima barang," ucapnya.
Tiga tersangka, imbuh Merdisyam, disangkakan Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sindikat ini terancam hukuman maksimal yakni hukuman mati.
"Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mereka terancam hukuman mati. Kemudian Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Pasal 132 ayat 1 ancaman hukuman ditambah sepertiga dari ancaman pasal pokok," bebernya.
Merdisyam mengaku pengungkapan peredaran narkoba kali ini merupakan yang terbesar selama dirinya menjabat sebagai Kapolda Sulsel. Ia memberikan apresiasi kepada personelnya yang berhasil mengungkap peredaran narkoba tersebut.
Baca juga:
Nekat Gunakan Sabu, Warga Sekitar Kompleks Brimob di Tangsel Diringkus Tetangga
Langgar PPKM, Pria di Samarinda Kedapatan Simpan Sabu di Sandal
Polda Sumut masih Dalami Kasus Kurir Bawa 13 Kg Sabu
Simpan Paket Ganja dan Sabu, Mahasiswa di Bengkulu Diamankan Polisi
Tertangkap Bawa Ganja 1,2 Kg, WN Papua Nugini Terancam Hukuman Seumur Hidup