Menyaru Jadi Tamu, Wanita Curi Emas Mahar dari Kamar Pengantin di Blora
Seorang wanita berinisial E diringkus polisi lantaran mencuri emas mahar dan uang tunai Rp3.730.000 milik pengantin pada acara hajatan di Desa Jepangrejo, Kecamatan Blora. Pelaku menggunakan modus menyamar sebagai tamu undangan lalu masuk kamar pengantin.
Seorang wanita berinisial E diringkus polisi lantaran mencuri emas mahar dan uang tunai Rp3.730.000 milik pengantin pada acara hajatan di Desa Jepangrejo, Kecamatan Blora. Pelaku menggunakan modus menyamar sebagai tamu undangan lalu masuk kamar pengantin.
"Jadi ia tamu tak diundang nekat datang membaur dengan tamu," kata Kapolsek Blora AKP Yulianto, Kamis (16/3).
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana konten kriminal dapat meningkatkan kepercayaan diri dan kemampuan memecahkan masalah? Dengan mengikuti petunjuk dan alur cerita yang rumit, serta berusaha mengungkapkan misteri, dapat melibatkan otak dan membuat perjalanan menjadi lebih produktif.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pencurian terjadi saat korban yang tengah berganti pakaian masuk ke kamar mandi dan meninggalkan kotak seserahan perhiasan dan uang tunai. Pelaku langsung memanfaatkan kesempatan itu untuk masuk kamar dan mengambil barang berharga milik pengantin.
"Kamar dalam keadaan terbuka, pelaku langsung ambil boks seserahan perhiasan dari mempelai pria, ada gelang emas dan uang tunai, langsung diambil barang itu," ungkapnya.
Korban yang merasa kehilangan mahar dan sejumlah uang langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Selasa (14/3). Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kawasan Kaliwangan Blora.
"Pelaku kita tangkap di tempat kopi Kaliwangan dan masih dalam pengembangan," jelasnya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa gelang emas seberat 5 gram dan 4 gram, uang tunai Rp400 ribu dan Rp300 ribu serta satu unit sepeda motor Honda Vario.
"Kepada masyarakat, terutama saat punya hajat agar lebih hati-hati dan waspada, terutama dalam menjaga mahar pernikahan, baik emas ataupun uang tunai. Jangan sampai kejadian seperti ini terjadi lagi di Blora. Mari kita waspada bersama," pungkas Yulianto.
(mdk/yan)