Merasa Anaknya Jadi Korban Salah Tangkap, Ibu-Ibu di Palembang Lapor Propam
Lima anak-anak yang diduga menjadi korban salah tangkap adalah inisial SS (20), RA (19), Pm (20), Rv (19), dan Fn (18). Mereka ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang atas tuduhan pengeroyokan.
Tak terima anak mereka ditangkap tanpa tuduhan yang dilakukan, ibu-ibu di Palembang kompak melapor ke Propam Polda Sumatera Selatan. Mereka meminta anak-anaknya dibebaskan dari jeratan hukum dan aparat kepolisian yang melakukan penangkapan disanksi berat.
Lima anak-anak yang diduga menjadi korban salah tangkap adalah inisial SS (20), RA (19), Pm (20), Rv (19), dan Fn (18). Mereka ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang atas tuduhan pengeroyokan.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
Salah satu pelapor, Ningsih (44) mengungkapkan, penangkapan dilakukan oleh petugas di rumah masing-masing beberapa hari lalu. Ketika itu, polisi meminta izin kepada keluarga untuk membawa anak-anaknya guna diambil keterangan terkait pengeroyokan korban TS (33) di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang, Minggu (3/10) pukul 04.30 WIB.
Lama ditunggu, ternyata lima remaja itu ditahan polisi dengan tuduhan tersebut. Keluarga tak terima dengan alasan anak-anak mereka tidak terlibat.
"Anak-anak kami menjadi korban salah tangkap, kami sangat yakin dengan itu," ungkap Ningsih saat melapor ke Propam Polda Sumsel, Selasa (23/11).
Menurut dia, keyakinan itu berdasarkan fakta yang disaksikannya sendiri. Dua jam sebelum kejadian, korban dan anaknya beserta empat temannya berkumpul di kamar rumahnya yang diketahui Ningsih. Tak lama kemudian, korban pulang meninggalkan lima remaja yang begadang di rumah sampai pagi.
"Saya tahu anak saya dan teman-temannya begadang di rumah sampai pagi," kata dia.
Tak hanya dijadikan tersangka, kelima remaja tersebut diduga menerima kekerasan oleh petugas. Kekerasan itu dibuktikan dengan rekaman video dengan tujuan memaksa anak-anak mereka adalah pelaku pengeroyokan.
"Anak-anak kami dibawa ke kuburan China (jauh dari Mapolrestabes Palembang), mereka di BAP di sana, mereka juga dipukuli sampai mengaku. Kami tidak terima perlakuan polisi seperti itu," ujarnya.
"Videonya sempat beredar di Tiktok, tapi keburu dihapus oleh pengunggah. Kami dapat kabar pengunggahnya anggota polisi," sambung dia.
Akibat perlakuan kasar petugas, anaknya mengalami luka memar di mata dan sakit di dada. Hal itu diketahuinya saat membesuk di tahanan polisi.
"Dia dipaksa mengaku, tidak mengaku dipukul. Dia terpaksa mengaku karena diancam dipukul lebih keras lagi kalau tidak menuruti kemauan polisi," ujarnya.
Wakapolda Sumsel Brigjen Rudi Setiawan menegaskan, pihaknya terlebih dahulu meminta laporan korban dan selanjutnya akan menyelidiki kasus ini hingga tuntas. Dia memastikan Propam bekerja profesional dan memutuskan perkara sesuai aturan.
"Kita belum menerima laporannya. Tapi akan kita cek segara kalu sudah ada, harap tunggu," kata dia.
Baca juga:
Komnas HAM Minta Kapolda Kalsel Usut Kasus Salah Tangkap Aktivis HMI
Dugaan Salah Tangkap di Hulu Sungai Tengah, Propam Polda Kalsel Periksa Anggota
Polri Pastikan Tak Ada Salah Tangkap Saat Amankan 13 Terduga Teroris di Riau
Kompolnas Minta Warga Pekanbaru Korban Salah Tangkap Densus 88 Lapor Irwasum & Propam
Warga Pekanbaru Dirawat di Rumah Sakit Setelah Jadi Korban Salah Tangkap Densus 88
Begini Nasib Polisi Salah Tangkap Kolonel TNI, Lihat Potretnya di Balik Jeruji Besi