Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati
Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.
Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.
- Enam Bulan Bolos, Anggota Polisi Ditangkap Bawa 30 Kilogram Sabu dan 11 Ribu Butir Ekstasi
- Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
- Caleg Ditangkap Perkara Narkoba 70 Kg, Sahroni: Bikin Jelek Citra Wakil Rakyat
- Hendak Ditangkap karena Miliki Senjata Rakitan, Pria di Kupang Bakar Diri dalam Rumah
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati
Hanisah alias Nisa (39) yang dijuluki sebagai ratu narkotika asal Provinsi Aceh akhirnya dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/5).
Ketua majelis hakim, Abdul Hadi Nasution, turut memberikan hukuman mati kepada dua terdakwa lainnya Al Riza dan Maimun (54) yang merupakan asal Kabupaten Bireuen, Aceh. Ketiganya dinilai terbukti bersalah dalam perkara kepemilikan sabu-sabu seberat 52,5 kilogram.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hanisah alias Nisa, Al Riza alias Riza Amir Aziz, dan Maimun alias Bang Mun dengan masing-masing pidana mati,” kata Abdul di PN Medan, Rabu (8/5).
Sementara tiga terdakwa (berkas terpisah) lainnya yaitu Nasrullah asal Bireuen, Hamzah warga Aceh Utara, dan Mustafa warga Kota Medan, masing-masing dihukum penjara seumur hidup.
Dalam persidangan sebelumnya, keenam terdakwa itu dituntut dengan hukuman pidana mati.
Abdul menjelaskan, keenam terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman dengan barang bukti seberat 52,5 kg sabu-sabu dan 323.822 butir pil ekstasi,” jelas Abdul.
Menanggapi vonis itu, para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.
Seperti dalam dakwaan, perkara ini berawal pada 22 Oktober 2022. Saat itu Hanisah bersama dengan Maimun, Salman (daftar pencarian orang), dan Erul (daftar pencarian orang) bertemu di Malaysia dan membahas soal jual beli sabu-sabu serta pil ekstasi.
Kemudian, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menangkap Hanisah bersama kelima terdakwa pada 8 Agustus 2023. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda. Penangkapan mereka berawal saat petugas BNN melakukan sidak ke satu unit ruko di kawasan Medan Sunggal.
Lalu, petugas BNN menyita barang bukti sabu-sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir pil ekstasi.